RRI.CO.ID, Banten - Sebanyak 24 warga Banten diduga korban penipuan berkedok arisan Elqueen dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,34 miliar. Modusnya, iming-iming keuntungan kegiatan yang dilakukan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
Kasus arisan ini berlangsung sejak November 2025 hingga September 2026. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan seorang perempuan berinisial JW (28) sebagai tersangka.
Polisi mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan modus dana talangan dan penjualan kloter arisan dengan menjanjikan keuntungan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Tawaran itu membuat para korban bersedia menyerahkan uang dengan harapan memperoleh keuntungan dalam waktu relatif singkat.
[bacajuga=1;title="Andra Soni Klaim Terjunkan Alat Berat Normalisasi Sungai Se-Banten";sumber="berita"]
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan tersangka mengaku sebagai admin arisan Elqueen dan menawarkan program kepada sejumlah korban. Ia berdalih dana yang disetorkan akan digunakan untuk membantu anggota arisan yang membutuhkan uang dalam waktu cepat.
"Tersangka menawarkan kepada para korban untuk memberikan dana talangan dengan alasan terdapat anggota arisan yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Para korban dijanjikan keuntungan apabila bersedia memberikan dana tersebut," ujar Maruli, Sabtu 31 Oktober 2026.
[bacajuga=2;title="Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sembako Rp6,8 Miliar";sumber="berita"]
Untuk membangun kepercayaan, tersangka memasukkan sejumlah korban ke dalam grup WhatsApp arisan. Langkah tersebut diduga dilakukan agar program arisan terlihat benar-benar berjalan dan memiliki anggota.
Kepercayaan korban semakin kuat setelah tersangka beberapa kali memberikan uang yang disebut sebagai keuntungan maupun pengembalian dana. Namun, pembayaran tersebut tidak berlangsung selamanya.
Setelah korban kembali menyerahkan uang dengan nominal lebih besar. Tersangka justru tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan hingga September 2026.
"Pada awalnya, tersangka memberikan keuntungan kepada para korban, sehingga mereka semakin percaya dan kembali menyerahkan uang dengan nominal yang lebih besar. Namun, hingga September 2026, tersangka tidak lagi mengembalikan modal maupun keuntungan yang dijanjikan," kata Maruli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga program arisan dan anggota yang disebut membutuhkan dana talangan tersebut tidak benar adanya. Tersangka diduga menggunakan skema tersebut untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Sebanyak 24 korban yang tersebar di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, dan Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, mengalami kerugian total Rp1.347.206.000. Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp, satu bundel cetakan mutasi rekening koran para korban, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A54 berwarna biru.
Atas perbuatannya, JW disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta memastikan legalitas, mekanisme, dan kejelasan sumber keuntungan sebelum menyerahkan uang.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.