RRI.CO.ID, Jakarta -- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan melelang barang sitaan berupa komoditas batu bara seberat 200 ton. Lelang dilakukan BPA Kejaksaan bersama
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

"Batubara dilelang dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna Jumat (30/10/2026). Menurutnya lelang berkaitan penanganan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya-Kalteng 2016- 2025.

"Lelang, sudah mendapat persetujuan dari Tersangka ST. Dan sudah mendapatkan izin dari Jaksa Agung untuk dilakukan lelang," ujar Anang

Anang mengatakan objek barang sitaan yang dilelang dengan nilai limit sebesar Rp263.080.879.000. "Peserta lelang diwajibkan membayar uang jaminan penawaran lelang sebesar Rp130 miliar, " ucap Anang.

Anang menjelaskan penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik dengan metode penawaran terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id. "Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR," kata Anang.

Diia menambahkan hasil penjualan lelang ini mencatatkan kenaikan harga penawaran sebesar Rp1 milyar di atas nilai limit awal yang ditentukan. "Dengan memperhitungkan Bea Lelang Pembeli sebesar 3% yaitu sejumlah Rp7.922.426.370, total yang dibayar sebesar Rp272 miliar," ujar Anang.

Anang mengatakan seluruh hasil bersih penjualan barang sitaan ini disimpan terlebih dahulu di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan. "Uang sitaan ditampung sementara hingga menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Anang mengakhiri.