RRI.CO.ID, Jakarta – BPJS Kesehatan mencatat, sekitar 2,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan pada November 2026. Penonaktifan dilakukan menyusul penyesuaian data desil penerima bantuan oleh pemerintah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, menjelaskan perubahan kepesertaan dilakukan berdasarkan data pemerintah. Peserta yang masuk desil 6 hingga 10 akan dialihkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria desil 1 hingga 5.

“Untuk November ini perkiraan ada sekitar 2,5 juta akun yang dinonaktifkan dan diganti dengan sesuai haknya. Jadi kalau misalnya ada peserta yang merasa desilnya tidak sesuai bisa melaporkan tadi ke instansi terkait,” ujar Rizzky dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Senin, 2 November 2026.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan tidak menentukan kategori desil peserta. Penetapan dan pembaruan data tersebut menjadi kewenangan kementerian atau lembaga terkait.

Ia mengatakan, masyarakat yang merasa penetapan desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan ke instansi terkait. Pelaporan dapat disampaikan melalui Dinas Sosial, kecamatan, atau kelurahan dalam waktu 90 hari.

[bacajuga=1;title="Presiden Prabowo Minta Antrean BPJS Kesehatan Dikurangi";sumber="berita"]

“Jadi memang kalau misalnya yang memang masih membutuhkan tadi segera saja laporkan. Ini masih bisa diproses dan akan ada verifikasi kembali oleh Dinas Sosial sebelum disetujui oleh Kemensos,” kata Rizzky.

Peserta yang sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan juga dapat mengajukan laporan. Mereka dapat menyertakan surat keterangan sakit sebagai bukti kebutuhan pelayanan kesehatan.

Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk rutin memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp 0811-8165-165, Care Center 165, atau aplikasi Mobile JKN. (Reporter: Devita Pratiwi)