RRI.CO.ID, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) membeberkan, dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara sengaja untuk membuka lahan di kawasan tersebut. Sepanjang Juli-Oktober 2026, luas area yang terbakar mencapai 1.600 hektare, dimana satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dikenai sanksi administratif.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri mengatakan, dugaan kesengajaan itu didasarkan pada hasil pemetaan lapangan. Sebaran titik kebakaran, dinilai tidak membentuk pola acak, melainkan terlihat seperti bidang kotak atau memanjang.
"Bahkan di beberapa titik lokasi pascakebakaran, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Pola menebang vegetasi lalu membakarnya menjadi modus umum yang berulang," kata Myrna dalam keterangan persnya, di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu, 31 Oktober 2026.
[bacajuga=1;title="1.600 Hektare Lahan Terbakar di Kaltim, Basuki Ungkap Kondisi Terkini IKN";sumber="berita"]
Dari total 1.600 hektare lahan terbakar di wilayah delineasi IKN, ia menjelaskan, sekitar 900-1.000 hektare berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Sekitar 500 hektare lainnya, terletak di area konsesi perusahaan, sedangkan bagian yang tersisa tersebar di lahan milik masyarakat.
"OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait pihak-pihak yang teridentifikasi di lapangan. Penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut kini ditangani oleh kepolisian," ucapnya.
Di sektor korporasi, ia menuturkan, OIKN telah menjatuhkan sanksi administratif tahap awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, diketahui memiliki seluruh wilayah operasional di dalam kawasan IKN.
[bacajuga=2;title="Bagaimana Tesla Roadster Bisa Terbang? Ini Teknologi SpaceX di Baliknya";sumber="berita"]
Penjatuhan sanksi, ia menjelaskan, dilakukan setelah OIKN memantau titik panas melalui citra satelit sejak awal Agustus 2026. Tim kemudian melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan lokasi kebakaran berada di dalam area konsesi perusahaan.
Selain PT AJP, OIKN juga mengidentifikasi, belasan perusahaan lain yang wilayah konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Laporan mengenai perusahaan-perusahaan tersebut, telah disampaikan kepada kementerian terkait untuk penanganan bersama sesuai kewenangan.
Myrna menegaskan, penegakan sanksi administratif dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Apabila kewajiban pemulihan tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pembekuan hingga pencabutan izin usaha.
[bacajuga=3;title="IHSG Diperkirakan Terkoreksi Dipengaruhi Kekhawatiran Naiknya Suku Bunga";sumber="berita"]
"Sanksi administratif kita jalankan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan. Jika kewajiban itu tidak dilaksanakan, akan dieskalasi ke pembekuan hingga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, OIKN memperketat, pengawasan langsung dan meminta seluruh pemegang izin konsesi memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran. Langkah tersebut, ditujukan untuk meningkatkan pengendalian risiko karhutla di kawasan IKN.
"OIKN menyiapkan pemulihan kawasan yang terdampak kebakaran melalui penanaman kembali atau reboisasi menggunakan pohon endemik. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi hidrologi sekaligus menjaga keanekaragaman hayati di kawasan Nusantara," katanya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.