RRI.CO.ID, Jakarta – Polri menegaskan komitmen menjaga integritas institusi melalui penanganan transparan kasus dugaan penyadapan ilegal. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, Selasa, 3 November 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, institusinya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sebagai wujud komitmen menjaga akuntabilitas kepolisian.
"Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Proses hukum tentunya dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan," ujar Johnny dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 3 November 2026.
Johnny menegaskan, penanganan perkara tersebut sejalan dengan program pembenahan internal yang dijalankan institusi kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui pelaksanaan tugas yang bersih, amanah, dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Dalam menjalankan tanggung jawab tugas harus secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," katanya.
Johnny juga memastikan soliditas internal kepolisian tetap terjaga di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk terus memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga. Polri yang berintegritas memberikan keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Johnny mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkembangan dugaan penyadapan ilegal yang sedang ditangani. Ia meminta publik menunggu informasi resmi seiring berjalannya proses penyidikan oleh Bareskrim Polri.
[bacajuga=2;title="Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal";sumber="berita"]
[bacajuga=1;title="Menko Yusril Pastikan Penahanan Tiga Jenderal Polri Sesuai Hukum";sumber="berita"]
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memastikan penyidikan telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ujar Asep.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, dan sejumlah kalangan lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.