RRI.CO.ID, Jakarta - Penanganan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia meminta Kapolri turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut dan mengevaluasi penanganan perkara apabila ditemukan penyimpangan prosedur.

Abdullah menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum sebelum kepolisian melakukan tindakan di lapangan. Menurutnya, surat perintah harus memuat tujuan dan berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

"Setiap agenda kepolisian harus berdasarkan surat perintah yang jelas dan terukur. Apa tujuannya, apa motif yang sedang diselidiki, dan apa dasar hukumnya. Jangan sampai hanya bermodal kabar angin kemudian aparat langsung melakukan penggerebekan," ujar Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.

Perhatian Abdullah juga tertuju pada perlindungan penghuni pesantren selama proses penegakan hukum. Ia mengingatkan, penindakan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak boleh menimbulkan keresahan, trauma, maupun dugaan intimidasi terhadap santriwati.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar," ujarnya.

Terkait pengawasan internal, Abdullah meminta pimpinan Polri melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara tersebut. Evaluasi itu diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh pengayoman yang berperspektif hak asasi manusia (HAM).

"Kapolri harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat bisa bertindak semaunya tanpa mempertanggungjawabkan prosedur yang dijalankan," katanya.

[bacajuga=1;title="PBNU Imbau Warga Sukoharjo Tak Terprovokasi Polemik Penggeledahan Ponpes";sumber="berita"]

Abdullah juga menekankan peran pengawasan masyarakat dalam memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian. Ia meminta Polri menjaga profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur agar kepercayaan publik tetap terpelihara.

"Polri harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Jangan sampai kepercayaan publik yang sudah dibangun selama ini dicederai oleh tindakan oknum yang tidak profesional dan tidak mengikuti prosedur," ucap Abdullah.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan klarifikasi mengenai penanganan perkara penggeledahan tersebut. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mewakili pemerintah provinsi dalam penyampaian klarifikasi.

Tindak lanjut terhadap santriwati terdampak juga mencakup pendampingan psikologis yang dipastikan oleh Pemprov Jateng bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, Polres Sukoharjo telah mengembalikan barang-barang milik pesantren yang sebelumnya diamankan secara utuh.

Komisi III DPR RI menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap penegakan hukum dalam perkara tersebut. Pengawasan ini mencakup kepatuhan kepolisian terhadap prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law) dan standar perlindungan hak asasi manusia (HAM).