Polisi menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 57,88 kilogram di Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat, 18 September 2026. Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengembangan kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar lintas negara. Akhir Juli lalu, pihaknya juga menggagalkan penyelundupan 64 kilogram sisik trenggiling di Banjarmasin. Penyidik sempat bergerak ke Surabaya untuk menelusuri barang ilegal yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Namun, barang bukti yang dicari masih di Banjarmasin, sehingga penelusuran belum maksimal. “Ada pihak lain yang melakukan tindak pidana serupa,” jelasnya, Jumat (2/10/26). Di Kalsel, penyelidikan berlanjut dengan menelusuri data telepon seluler para pelaku. Petugas memperoleh informasi sebuah mobil mencurigakan di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sekitar pukul 19.40 WITA. Tiga orang di kendaraan tersebut, yakni RJ, RZ, dan AN, ditangkap. Saat diperiksa ditemukan dua kardus berisikan karung putih dengan lakban coklat berisi sisik trenggiling. “Masing-masing seberat 31,84 kilogram dan 26,04 kilogram.” Hasil pemeriksaan menunjukkan, sisik diperoleh dari tangan pertama seharga Rp800.000 per kilogram. Selanjutnya, barang ditawarkan melalui Facebook seharga Rp3 juta per kilogram. Nilai jual yang direncanakan senilai Rp46,308 juta. “Barang ini ditawarkan langsung melalui media sosial.” Polisi meyakini, sebagian besar trenggiling berasal dari kawasan hutan. “Dari sisi rantai pasok, beberapa pelaku mengungkapkan berasal dari Kalimantan Tengah, termasuk Muara Teweh.” Sisik trenggiling yang diamankan pelaku di Kalimantan Selatan dengan total 57 kg. Foto: Rendy Tisna/Mongabay Indonesia. Dua paruh rangkong gading Petugas kepolisian juga mengamankan dua paruh rangkong seberat 90 gram dalam kardus terpisah. Rencananya, akan diijual seharga…This article was originally published on Mongabay
Nasional
Kasus Perdagangan 57 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan, Pelaku Pemain Lama?
Polisi menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 57,88 kilogram di Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Jumat, 18 September 2026. Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, menjel
Disarikan dari Mongabay Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi mongabay.co.id
Laporan ini berasal dari Mongabay Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.