RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Afandi menjelaskan warga non-Muslim yang menjadi petugas haji hanya berlaku untuk kategori penugasan di dalam negeri. Sementara petugas yang mendampingi jemaah di Arab Saudi tetap diwajibkan beragama Islam.
Hasan menjelaskan terdapat empat kategori petugas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kategori tersebut meliputi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pusat, petugas embarkasi, petugas kloter, dan PPIH Arab Saudi.
“Dari empat kategori petugas itu yang kemudian sesuai dengan aturannya itu. Wajib muslim adalah yang kloter dan PPIH Arab Saudi,” kata Hasan dalam dialog Pro 3 RRI, Minggu, 1 November 2026.
Ia menjelaskan ketentuan berbeda berlaku bagi petugas di tingkat pusat dan embarkasi. Penugasan tersebut terbuka bagi aparatur dari berbagai instansi yang memiliki tanggung jawab mendukung penyelenggaraan ibadah haji.
[bacajuga=1;title="Wamenhaj Sebut Non Muslim Bisa Jadi Petugas Haji";sumber="berita"]
“Untuk embarkasi itu terbuka. Siapapun karena itu kan lintas instansi ya,” ujarnya.
Hasan menyebut sejumlah pekerjaan di asrama haji tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah. Di antaranya pelayanan dokumen, pengaturan transportasi, pembagian biaya hidup atau living cost, hingga pengaturan kamar jemaah.
“Yang menyiapkan paspor dan segala macam. Itu kan enggak berhubungan sama ibadah sama sekali kan,” kata Hasan.
Ia juga mencontohkan petugas yang mengatur keberangkatan dan kebutuhan teknis jemaah selama berada di asrama haji. Menurutnya, pekerjaan tersebut dapat dilakukan oleh tenaga profesional dari berbagai latar belakang agama.
[bacajuga=2;title="Pemerintah Umumkan Jadwal Pelaksanaan Ibadah Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi";sumber="berita"]
“Yang menyiapkan mengatur bis, mengatur transportasi, melakukan pembagian living cost. Kemudian mengatur pembagian kamar dan segala macamnya itu juga enggak berhubungan langsung dengan ibadah jamaah,” ucapnya.
Karena itu, ia menegaskan peluang tersebut tidak berarti seluruh posisi petugas haji dapat diisi warga non-Muslim. “Kalau yang di aturan yang sampai saat ini yang untuk petugas kloter dan petugas PPIH Arab Saudi itu wajib muslim,” kata Hasan.
[bacajuga=3;title="Kemenhaj dan Kemenbud Jajaki Pembangunan Museum Haji Indonesia";sumber="berita"]
Ia meminta masyarakat memahami perbedaan kategori petugas tersebut agar tidak menyamaratakan seluruh petugas haji. Ia menekankan bahwa petugas yang bekerja di dalam negeri juga memiliki peran penting dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji.
“Jangan menyepelekan kerjaan mereka, jangan menafikan, meniadakanlah pekerjaan mereka. Mereka juga petugas haji,” ujarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.