RRI.CO.ID, Jakarta – Memilih produk vegan tidak cukup hanya dengan melihat bahan yang tercantum pada kemasan. Konsumen juga perlu memahami proses produksi serta perbedaan klaim vegan, plant-based, dan cruelty-free.
Untuk diketahui, veganisme merupakan pola hidup yang berupaya menghindari eksploitasi hewan dalam berbagai aspek kehidupan. Prinsip tersebut mencakup pilihan makanan, pakaian, hingga penggunaan produk kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, label vegan tidak sekadar menunjukkan penggunaan bahan nabati dalam suatu produk. Klaim tersebut juga mempertimbangkan asal bahan dan proses pembuatannya.
Melansir Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), klaim vegan pada makanan berarti makanan tidak menggunakan bahan dari hewan. Bahan yang harus diperhatikan antara lain ikan, daging, susu, telur, madu, gelatin, serta turunannya.
[bacajuga=1;title="Simak Cara Mudah Memulai Pola Makan Vegan";sumber="berita"]
Sementara itu, istilah plant-based mengacu pada produk yang bahan utamanya berasal dari tumbuhan. Namun, istilah tersebut tidak selalu menjamin seluruh komposisi dan proses produksinya memenuhi standar vegan.
Perbedaan klaim tersebut juga penting saat memilih produk kosmetik, seperti sabun, sampo, pelembap, hingga lipstik. Menurut The Vegan Society, produk berbahan tumbuhan masih mungkin mengandung turunan hewan, seperti beeswax, kolagen, dan keratin.
Selain itu, konsumen juga perlu membedakan klaim vegan dengan istilah cruelty-free pada produk kosmetik. Cruelty-free berkaitan dengan pengujian terhadap hewan, sedangkan vegan juga mempertimbangkan penggunaan bahan yang berasal dari hewan.
Di Indonesia, pencantuman klaim vegan pada pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018. Pasal 64 mengatur penggunaan logo atau tulisan vegan pada produk yang memenuhi persyaratan, termasuk tidak mengandung bahan pangan berbasis hewan.
[bacajuga=2;title="Apa Perbedaan Vegetarian dan Vegan? Berikut Penjelasannya";sumber="berita"]
Peraturan tersebut juga mengatur pembuktian klaim vegan melalui analisis asam deoksiribonukleat (DNA). Pemeriksaan dilakukan oleh laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah sesuai ketentuan.
Peraturan label pangan tersebut sudah mengalami perubahan melalui Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 serta Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tertulis berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPOM.
Sementara itu, penandaan, promosi, dan iklan kosmetik diatur melalui Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024. Ketentuan teknis bahan kosmetik juga tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 yang berstatus berlaku.
Namun, peraturan tersebut tidak serta-merta menjadi sertifikasi vegan khusus untuk kosmetik. Konsumen tetap perlu memeriksa komposisi dan dasar klaim produsen, termasuk kemungkinan penggunaan bahan turunan hewan.
Salah satu sertifikasi internasional yang terkenal adalah The Vegan Trademark yang berasal dari The Vegan Society di Inggris. Sertifikasi tersebut menilai bahan, proses produksi, dan keterlibatan pengujian terhadap hewan berdasarkan standar yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
Melalui pemahaman label dan sertifikasi, konsumen bisa lebih pintar dalam membedakan produk vegan, plant-based, dan cruelty-free. Pemeriksaan daftar bahan serta kejelasan sertifikasi dapat membantu pembeli memilih produk sesuai prinsip serta kebutuhan masing-masing. (Shafira Nursyifa)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.