RRI.CO.ID, Jakarta – Wakil Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Anissa Dian Harli Fasari,mendukung kebijakan Polri melarang penggunaan rokok elektronik (vape). Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui cairan rokok elektronik yang semakin mengkhawatirkan.
"Isu bahwa liquid atau isi dari rokok elektronik ini akan menjadi penyalahgunaan sudah pernah disampaikan dari jauh-jauh hari. Akhirnya saat ini pun terjadi seperti itu," ujarnya dalam dialog Pro3 RRI, Senin, 2 November 2026.
Anissa menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain dalam menghadapi risiko penyalahgunaan rokok elektronik. Namun, penerapan larangan tetap perlu diperhatikan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan sebagaimana tujuan yang diharapkan.
"Saya melihat bahwa langkah dari Polri itu tentu saja sebagai institusi yang bisa memberikan contoh baik. Kita akan lihat bagaimana implementasinya," katanya.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang melarang penggunaan rokok elektronik bagi seluruh personel. Ketentuan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut mencakup penggunaan di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Larangan itu diterbitkan menyusul perkembangan modus peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektronik sebagai media penyalahgunaan. Salah satu kekhawatirannya adalah penggunaan cairan vape yang mengandung narkotika sehingga sulit dibedakan secara kasatmata.
Menanggapi kondisi tersebut, Anissa menyoroti pengawasan peredaran rokok elektronik di Indonesia yang dinilainya masih sangat longgar. Situasi ini menjadi perhatian karena cairan mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate dan ganja cair, masih ditemukan beredar.
"Jadi kalau kita lihat, memang rokok elektronik di Indonesia pada saat ini peredaran maupun pengawasannya masih sangat longgar. Jadi kita tidak bisa membedakan apakah rokok yang beredar," ucapnya.
Karena itu, Anissa menekankan pentingnya peran kepolisian dan lembaga penegak hukum dalam mengawasi peredaran rokok elektronik. Pengawasan tersebut perlu disertai penegakan aturan agar penyalahgunaan cairan vape dapat ditangani secara lebih efektif.
Selain mendukung kebijakan internal Polri, Anissa juga menyinggung pentingnya konsistensi pemerintah dalam mengendalikan peredaran rokok elektronik. Menurutnya, upaya tersebut perlu mempertimbangkan berbagai temuan mengenai dampak negatif dan potensi penyalahgunaan produk tersebut.
Ia berharap kebijakan pelarangan vape dapat menjadi bagian dari langkah perlindungan masyarakat terhadap risiko ketergantungan dan penyalahgunaan zat. Upaya pencegahan tersebut juga dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak penggunaan rokok elektronik.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.