RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto mengkaji pencabutan Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Sigit. Usulan tersebut disampaikan melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional.
Menurut TB Hasanuddin, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa. Karena itu, perkembangan hukum yang melibatkan penerimanya perlu menjadi perhatian pemerintah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 dalam upacara kenegaraan tersebut. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya terkait dugaan penyadapan ilegal.
[bacajuga=1;title="Listyo Sigit Terima Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo";sumber="berita"]
Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal ditangani penyidik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers, Selasa, 3 November 2026.
"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi melekat tanggung jawab dan keteladanan," ujar TB Hasanuddin. Ia mengatakan perkembangan perkara tersebut perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk dikaji objektif.
[bacajuga=2;title="Simak Perjalanan Karier Listyo Sigit, Eks Kapolri yang Jadi Kepala Staf Presiden";sumber="berita"]
TB Hasanuddin menegaskan, dorongan evaluasi tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum saat ini. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, sementara penegakan hukum perlu berjalan transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pencabutan tanda kehormatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 35 menyebut Presiden berhak mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.
Persyaratan tersebut meliputi integritas moral dan keteladanan, setia tidak mengkhianati bangsa dan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 25. Ketentuan lainnya menyangkut penerima yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap untuk tindak pidana tertentu.
Aturan pelaksanaannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, khususnya Pasal 79 mengenai pencabutan tanda kehormatan. Pasal tersebut menyatakan pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Sementara itu, Pasal 80 mengatur pengusulan pencabutan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat. Usulan disampaikan kepada Presiden melalui Dewan dengan alasan dan bukti pendukung, kemudian diteliti serta diverifikasi sesuai ketentuan berlaku.
"Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku," kata TB Hasanuddin kepada awak media. Ia mendorong kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif agar pemerintah memiliki dasar kuat dalam mengambil keputusan secara akuntabel.
TB Hasanuddin berharap pemerintah konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar memiliki nilai serta wibawa. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap penghargaan negara dan makna keteladanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Catatan: Format narasi disusun dua kalimat per paragraf, masing-masing 18 kata. Kutipan langsung sebaiknya dicocokkan kembali dengan rekaman atau persetujuan narasumber sebelum dipublikasikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.