RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo belum mengarah pada tindak pidana makar. Ia menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi komunikasi sesuai ketentuan hukum.

Yusril menegaskan, penyidik menerapkan pasal terkait dugaan penyadapan dan intersepsi komunikasi dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia memastikan, perkara tersebut ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur pelanggaran terhadap komunikasi dan sistem elektronik.

“Dalam perkara dugaan penyadapan ini, penyidik sama sekali tidak menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana makar. Penanganan kasus tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum terkait penyadapan dan intersepsi komunikasi,” kata Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.


[bacajuga=1;title="Menko Yusril Pastikan Penahanan Tiga Jenderal Polri Sesuai Hukum";sumber="berita"]

Yusril menyebut, penyidik masih mendalami motif dugaan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, politisi, media, dan lembaga swadaya masyarakat. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap tujuan serta kepentingan di balik tindakan penyadapan yang menjadi fokus penyidikan perkara tersebut.

“Tujuan dan kepentingan di balik tindakan penyadapan tersebut masih didalami penyidik melalui proses penyidikan. Motif penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara belum dapat disimpulkan hingga penyidikan selesai,” ucap Yusril menekankan.

Yusril menjelaskan, penahanan para tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana karena ancaman hukuman perkara tersebut melebihi lima tahun. Lebih lanjut, Yusril menegaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan berdasarkan aturan yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

“Penahanan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana, karena ancaman hukuman dalam perkara ini melebihi lima tahun penjara. Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Yusril mengungkapkan.