RRI.CO.ID, Jakarta – Polri memeriksa empat personel terkait keluhan penggeledahan pondok pesantren (ponpes) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul keluhan dan trauma yang dialami santriwati serta pengasuh setelah proses penggeledahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut. Menurutnya, Polri telah mendengarkan berbagai keluhan dan kritik, termasuk secara langsung dari pihak-pihak yang terdampak.
"Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan. Oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan," ujarnya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Sebagai tindak lanjut, Polri telah memeriksa empat personel yang berkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan di pondok pesantren tersebut. Keempat personel telah dinonaktifkan dari jabatannya dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Mereka terdiri atas AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo dan IPTU AS yang menjabat Kepala Satuan Reserse. Selain itu, pemeriksaan juga menyasar IPDA FA selaku Kepala Unit Pidana Umum dan IPDA RAP selaku Kepala Unit PPA.
[bacajuga=1;title="Kasus Penggeledahan Pesantren Sukoharjo, DPR Minta Kapolri Turun Tangan";sumber="berita"]
[bacajuga=2;title="Penggerebekan Ponpes Sukoharjo, Komisi VIII DPR Soroti Perlindungan Santriwati";sumber="berita"]
Trunoyudo menjelaskan, penanganan peristiwa tersebut dilakukan melalui dua proses yang berjalan secara bersamaan di lingkungan kepolisian. Kedua proses itu mencakup penegakan hukum terhadap perkara utama serta pendalaman dugaan pelanggaran etik personel.
Proses penegakan hukum berkaitan dengan perkara pembakaran dan perusakan di Kabupaten Sukoharjo yang ditangani Polda Jawa Tengah. Adapun pemeriksaan Propam dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik dalam pelaksanaan tugas personel ketika melakukan penggeledahan.
"Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan. Dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," katanya.
Menurut Trunoyudo, kedua proses tersebut tetap berjalan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan internal juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian yang mendapat perhatian masyarakat.
Selain memastikan pemeriksaan berlangsung, Polri menegaskan penghormatannya terhadap pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan umat Muslim. Lembaga tersebut dinilai memiliki peran penting dalam membangun akhlak sekaligus mengembangkan keilmuan para santri.
Polri juga kembali menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan santriwati maupun pengasuh pondok pesantren setelah penggeledahan. Keluhan dari pihak terdampak menjadi perhatian dalam pemeriksaan sekaligus upaya memperbaiki pelaksanaan tugas kepolisian.
Melalui langkah tersebut, Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara adil dan terbuka terhadap pengawasan. Proses pemeriksaan diharapkan tetap mengedepankan profesionalitas serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak-anak dan perempuan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.