RRI.CO.ID, Jakarta – Polri resmi melarang seluruh personel menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun luar dinas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berlaku sejak Jumat, 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Langkah ini diambil menyusul perkembangan modus peredaran narkotika yang mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge," ujarnya di Jakarta, Minggu, 1 November 2026.

Johnny menjelaskan, perangkat rokok elektrik memiliki tiga komponen utama, yakni perangkat, wadah cairan, dan cairan yang digunakan. Modus penyalahgunaan memungkinkan narkotika berbentuk cair disamarkan melalui perangkat tersebut sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

Salah satu pertimbangan kebijakan ini adalah temuan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika cair. Temuan tersebut termasuk penggunaan Etomidate yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Polri menilai pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu dimulai dari lingkungan internal, bukan hanya melalui penindakan terhadap pelaku kejahatan. Karena itu, larangan penggunaan rokok elektrik diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).

Ketentuan tersebut mencakup personel di Markas Besar Polri hingga seluruh jajaran kepolisian di daerah. Larangan berlaku di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

[bacajuga=1;title="Propam Polri Turun Tangan Dalami Keluhan Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo";sumber="berita"]

Johnny menegaskan, personel yang melanggar surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijakan ini diharapkan memperkuat kedisiplinan sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," katanya.

Menurut Johnny, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja kepolisian yang disiplin dan profesional. Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Komitmen tersebut sekaligus menegaskan upaya Polri memberantas peredaran narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan pencegahan. Langkah ini menjadi bagian dari semangat perjuangan berkelanjutan melawan narkotika atau never ending war against narcotics.