RRI.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjajaki kerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk memperluas sosialisasi proses persidangan dan putusan kepada masyarakat. Kerja sama tersebut dirancang agar informasi mengenai perkara konstitusi dapat menjangkau publik melalui jaringan penyiaran RRI.
Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suhartoyo mengatakan melalui rencana kerja sama ini, RRI diharapkan menjadi jembatan informasi antara MK dan masyarakat luas. Lanjutnya, RRI berpeluang memfasilitasi penyebarluasan informasi sejak proses persidangan hingga keluarnya produk putusan MK.
"Ada gagasan kerjasama atau semacam MOU ya supaya ada hubungan timbal balik antara MK sebagai badan peradilan kemudian difasilitasi oleh RRI. Untuk bisa disosialisasikan baik ketika proses persidangan maupun ketika sudah dalam produk putusan," ujarnya
Suhartoyo mengatakan selain menyampaikan informasi persidangan, RRI juga diharapkan menerjemahkan substansi putusan MK agar lebih mudah dipahami publik. Menurutnya, kerja sama ini juga membuka peluang pengembangan konten mengenai persoalan kebangsaan, konstitusi, dan perundang-undangan.
Ia menyebut kerja sama ini juga memberikan peluang bagi RRI memperoleh konten baru terkait perkembangan hukum dan ketatanegaraan. Dengan demikian, menurutnya, isu-isu konstitusi berpotensi dikemas menjadi materi siaran yang memiliki daya tarik bagi masyarakat.
Suhartoyo mengatakan jangkauan siaran RRI dinilai membantu menyampaikan informasi perkembangan hukum nasional kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Lanjutnya, masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri tetap membutuhkan informasi mengenai berbagai perkembangan di dalam negeri.
"RRI akan mendapatkan angle yang bisa meningkatkan trust publik, kemudian daya tarik tersendiri di nasional maupun internasional. Masyarakat kita di luar negeri juga banyak dan perlu informasi-informasi dalam negeri juga," katanya.
Melalui rencana kolaborasi tersebut, Suhartoyo mengatakan informasi mengenai proses peradilan dan putusan MK diharapkan dapat diakses lebih luas. Kerja sama ini menurutnya juga berpotensi memperkuat penyebaran informasi mengenai persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
(Reporter: Muhammad Herdi Fabryansyah)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.