RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menahan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh. Ketiganya ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidikan berbasis ilmiah.
"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.
Asep mengatakan, pemeriksaan terhadap SU masih berlangsung sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut. Penetapan tiga tersangka juga belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses penyidikan.
"Kemudian tentunya ini adalah baru awal. Kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen institusinya menjaga integritas. Menurutnya, penanganan perkara secara profesional dan transparan menjadi bagian dari upaya mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
[bacajuga=2;title="Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal";sumber="berita"]
[bacajuga=1;title="Menko Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Belum Mengarah pada Makar";sumber="berita"]
"Kami sampaikan kembali, mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan tugas kami sejalan dengan makna terkait dengan program bersih ke dalam. Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," ujar Johnny.
Johnny memastikan, proses penyidikan perkara tersebut tidak mengganggu soliditas maupun pelaksanaan tugas kepolisian dalam melayani masyarakat. Polri tetap berkomitmen memberikan keadilan dan kepastian hukum melalui penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami informasikan bahwa soliditas Polri tetap terjaga dalam terwujudnya Polri yang berintegritas. Polri memberikan keadilan dan kepastian hukum," katanya.
Sejalan dengan komitmen tersebut, Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkembangan kasus penyadapan ilegal. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari penyidik yang masih mendalami rangkaian peristiwa dan keterlibatan para pihak.
Hingga kini, kepolisian belum merinci motif penyadapan maupun pihak yang diduga menerima informasi hasil penyadapan tersebut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.