RRI.CO.ID, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2027 mendatang. Salah satu tantangannya adalah penerapan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana mengatakan pembatasan pemanfaatan lahan melalui regulasi LSD. Hal ini berpotensi memengaruhi aktivitas investasi dan transaksi properti diwilayah Kabupaten Tangerang.
Dampak tersebut perlu menjadi perhatian lantaran sektor properti. Karena, selama ini menjadi salah satu penopang utama penerimaan daerah, khususnya melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
[bacajuga=1;title="Cegah Radikalisme, Densus 88 Gandeng Pemuda Tangerang";sumber="berita"]
Dadan menyampaikan pemerintah daerah pada dasarnya mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan. Meski demikian implementasinya perlu memperhatikan dampak terhadap aktivitas ekonomi yang berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Kebijakan LSD tentunya kami dukung sebagai upaya menjaga ketahanan pangan. Namun, pembatasan pemanfaatan lahan berpotensi memengaruhi transaksi properti dan investasi, yang pada akhirnya dapat berdampak terhadap penerimaan BPHTB tahun 2027," ujarnya, Sabtu 31 Oktober 2026.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, Bapenda Kabupaten Tangerang akan mengoptimalkan sejumlah sektor pajak dan retribusi lainnya. Upaya itu mencakup peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
[bacajuga=2;title="Tekan Inflasi Pemkab Tangerang Jual Beras Murah";sumber="berita"]
Selain itu, pengembangan sumber-sumber pendapatan baru juga akan dilakukan agar penerimaan daerah tetap terjaga di tengah penerapan kebijakan pembatasan lahan. "Prinsipnya, perlindungan lahan pertanian harus tetap berjalan," kata dia.
"Sementara pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah juga harus dijaga. Kami optimistis PAD Kabupaten Tangerang tahun 2027 dapat terus dioptimalkan secara realistis, terukur, dan berkelanjutan," tambah Dadan.
Disisi lain, Dadan menyebutkan capaian PAD Kabupaten Tangerang sepanjang 2026 masih menunjukkan perkembangan positif. Hingga periode pelaporan terakhir, penerimaan PAD tercatat sebesar Rp4,528 triliun atau setara 81,49 persen dari target Rp5,556 triliun.
Angka tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 3,01 persen jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan komposisinya, pajak daerah masih menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp3,663 triliun atau 80,90 persen.
Selanjutnya lain-lain PAD yang sah menyumbang Rp658,04 miliar (14,53 persen), retribusi daerah Rp176,60 miliar (3,90 persen), serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp30,32 miliar (0,67 persen). Sementara itu, dalam perencanaan anggaran 2027, Pemkab Tangerang menetapkan proyeksi PAD sebesar Rp5,607 triliun.
Target tersebut meningkat 6,05 persen dibandingkan dengan APBD awal 2026, dengan kontribusi pajak daerah yang diproyeksikan mencapai Rp4,448 triliun. Menurut Dadan, potensi pendapatan daerah masih terbuka seiring pertumbuhan kawasan industri, perdagangan, jasa, hingga pengembangan perumahan.
Kendati demikian, penetapan target penerimaan harus tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian dan kemampuan riil masing-masing sektor.
"Ke depan, penguatan basis data pajak, digitalisasi pembayaran, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi retribusi, serta peningkatan kinerja BUMD menjadi langkah penting agar target PAD 2027 dapat tercapai sekaligus memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.