RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri masih memeriksa seseorang berinisial SU sebagai saksi dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pemeriksaan tersebut berlangsung setelah penyidik menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, SU masih menjalani pemeriksaan dalam pengembangan perkara tersebut. Sementara itu, tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU," ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Asep menegaskan, penetapan tiga tersangka tersebut merupakan tahap awal dalam proses pengungkapan dugaan penyadapan ilegal. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kemudian tentunya ini adalah baru awal. Kita telah menetapkan tersangka tadi, tiga orang tersangka dan satu masih dalam proses pemeriksaan saksi," katanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Penyadapan diduga menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi yang diwajibkan.

"Pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum," ucap Asep.

Selain penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan hasil sadapan pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga diperintahkan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan melalui sistem elektronik.

Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Polisi juga menyita sebelas telepon seluler dan satu iPad sebagai barang bukti elektronik.

Asep memastikan penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap SU menjadi bagian dari proses penyidikan yang belum selesai.

"Tentunya ini menunjukkan bahwa kami dan jajaran penyidik akan melaksanakan kegiatan-kegiatan penyidikan tersebut dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Demikian, terima kasih," ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun SU masih berstatus saksi dan belum termasuk dalam tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.