RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penyadapan ilegal mengarah kepada perbuatan makar. Tindak pidana itu membahayakan kepentingan nasional dan keselamatan Kepala Negara.

Menteri Prasetyo Hadi mengatakan hal itu dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026. Prasetyo Hadi menjelaskan banyak informasi sensitif dari Kepala Negara yang dikhawatirkan akan membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, membahayakan keselamatan pimpinan negara," katanya.
"Kalau berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ banyak informasi-informasi sangat sensitif, itu akan membahayakan. Bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," ujarnya.

[bacajuga=1;title="Sugiono: Kasus Penyadapan Jadi Bahan Evaluasi Keamanan Istana";sumber="berita"]

Meskipun demikian Mensesneg mengatakan Presiden Prabowo belum mengetahui motif dan tujuan penyadapan. Presiden Pabowo juga belum mengetahui "dalang" dari kasus tersebut.
"Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya. Kita juga bertanya-tanya tadi , ini tujuannya untuk apa," kata Menteri Prasetyo.
Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian. Ia memastikan pihak kepolisian akan menyampaikan kasus tersebut secara jelas.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

Penyadapan diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). LSP sebagai mantan Kapolri diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) namun kini telah diberhentikan.
Menteri Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo prihatin atas penyadapan secara ilegal dan ada upaya menghapus bukti elektronik. Kepala Negara prihatin karena penyadapan diduga dilakukan oleh seorang Kepala Staf Kepresidenan.
"Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut. Ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah seorang tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan," kata Mensesneg.
Presiden Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Plt KSP usai memecat Listyo Sigit Prabowo. Letjen Ariyo juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
Menteri Prasetyo memastikan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah melapor kepada Presiden Prabowo soal penyadapan ilegal. Presiden juga telah memberikan arahan.

Kepala Negara memberikan dukungan penuh untuk Kapolri. "Berkenaan dengan proses hukum, Bapak Presiden memberikan dukungan dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri," kata Prasetyo.
Arahan dari Presiden Prabowo adalah agar penanganan kasus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara obyektif. "Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. " ujarnya.
Menteri Prasetyo memastikan pelayanan kepolisian untuk masyarakat tidak terganggu. Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang. Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu.