RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan inisial SU sebagai tersangka keempat kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyadapan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, penyidik meningkatkan status SU setelah melakukan gelar perkara. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mendalami dugaan keterlibatannya dalam rangkaian perbuatan yang sedang diselidiki.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina dari Monitoring Center Bareskrim Polri," ujar Suhermanto saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 5 November 2026.
SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri sejak 2010 hingga 2019. Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami kewenangan SU terkait persetujuan kegiatan penyadapan yang dilakukan pejabat lainnya.
"Sampai dengan saat ini, Kabagmon yaitu tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU," katanya.
Suhermanto mengatakan, SU diduga menyetujui permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan secara permanen pada Oktober 2026. Persetujuan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
[bacajuga=2;title="Gerindra Siapkan Konsolidasi Bahas Kasus Penyadapan";sumber="berita"]
Empat Tersangka, Tiga Sudah Ditahan
Suhermanto menyebut jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi empat orang setelah penetapan SU. Meski demikian, penyidik belum melakukan penahanan terhadap SU karena kondisi kesehatannya.
"Untuk tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke. Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 dan ahli sebanyak lima orang," ujarnya.
Dari empat tersangka yang telah ditetapkan, tiga orang menjalani penahanan dalam proses penyidikan Bareskrim Polri. Sementara itu, lima ahli yang diperiksa terdiri atas tiga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Suhermanto mengatakan, penyidik menjerat SU dengan sejumlah pasal terkait dugaan akses ilegal, penyadapan, dan penghapusan data elektronik. Penerapan ketentuan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan mengenai dugaan keterlibatan SU dalam perkara yang sedang ditangani.
"Terhadap tersangka SU dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan atau ayat (2) ilegal akses, ancaman pidana enam tahun. Dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara," katanya.
Selain kedua ketentuan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan informasi elektronik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara, dengan ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 KUHP.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk memastikan rangkaian tindakan dan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti.
Suhermanto juga mengingatkan masyarakat mengenai beredarnya informasi yang belum terverifikasi terkait penanganan perkara tersebut. Ia meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang beredar sebelum memperoleh informasi berdasarkan perkembangan resmi penyidikan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.