RRI.CO.ID, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap dugaan penghapusan jejak penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Penghapusan data elektronik tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026, setelah aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan itu dilakukan melalui penyidikan berbasis ilmiah dan proses manajemen penanganan perkara.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2026.

Dugaan penyadapan ilegal tersebut dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS). Proses itu diduga berlangsung tanpa permintaan penyidik, laporan polisi, maupun verifikasi sesuai prosedur hukum.

[bacajuga=1;title="Menko Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Belum Mengarah pada Makar";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal";sumber="berita"]

Nomor telepon yang menjadi sasaran tidak hanya berasal dari kalangan pejabat negara dan tokoh politik. Penyadapan juga diduga menyasar kalangan media, pengusaha, serta pimpinan organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi turut mendalami dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dan catatan aktivitas sistem. Penghapusan tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan sebelumnya.

"Bareskrim Polri telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik juga menyita sebelas telepon seluler dan satu iPad sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti," katanya.

Asep menegaskan, penetapan ketiga tersangka belum menjadi akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SU untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara tersebut.

"Kemudian, tentunya ini adalah baru awal. Kita telah menetapkan tersangka tadi, 3 orang tersangka dan 1 masih dalam proses pemeriksaan saksi," ucapnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami dugaan penghapusan data elektronik serta keterlibatan pihak lain dalam perkara penyadapan ilegal tersebut.