RRI.CO.ID, Jakarta - Kemnaker RI mengumumkan, ketentuan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total bantuan mencapai Rp900.000. Program BSU ini, ditujukan membantu menjaga daya beli serta ketahanan ekonomi pekerja dan buruh menjelang akhir tahun 2026.

Kemnaker menjelaskan, bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana BSU itu, akan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga pekerja yang ditetapkan sebagai penerima memperoleh total Rp900.000.

“Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat. Untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 8 November 2026.

[bacajuga=1;title="BNPB Ungkap Ribuan Titik Hotspot di Indonesia, Papua Selatan Paling Disorot";sumber="berita"]

Ketentuan penyaluran BSU 2026, ia menjelaskan, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi tersebut, merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan BSU 2026?. Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon penerima sebelum bantuan diberikan.

Pertama, pekerja harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, calon penerima wajib tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga Agustus 2026.

[bacajuga=2;title="Kemnaker Peringatkan Penipuan BSU 2026, Pekerja Diminta Waspadai Link Palsu";sumber="berita"]

Persyaratan berikutnya berkaitan dengan besaran penghasilan pekerja. Kemnaker menetapkan batas upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum di daerah masing-masing.

Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK setempat. Nilai tersebut, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, pekerja yang berada di daerah tanpa ketentuan UMK akan menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan batas penghasilan. Ketentuan pembulatannya, juga mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kemnaker.

[bacajuga=3;title="Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja Lewat BSU dan Magang Nasional";sumber="berita"]

Adapun penghasilan yang digunakan untuk menentukan kelayakan penerima bukan semata-mata berdasarkan pengakuan pekerja. Besaran upah, mengacu data terakhir dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan, meliputi gaji pokok serta tunjangan tetap.

Namun, tidak seluruh pekerja dapat memperoleh bantuan tersebut. Kemnaker mengecualikan mereka yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI aktif, serta anggota Polri aktif.

Selain memenuhi persyaratan administrasi dan penghasilan, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Artinya, status tidak menerima PKH merupakan faktor prioritas dalam penentuan penerima bantuan.

[bacajuga=4;title="Begini Syarat Umum Dapatkan BSU Kemenag 2025";sumber="berita"]

Bagi pekerja yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai program ini, Kemnaker menyediakan kanal resmi melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi pusat layanan Kemnaker melalui nomor 1500 630 untuk memperoleh informasi terkait BSU 2026.