RRI.CO.ID, Jakarta - Pengembalian aset hasil tindak pidana kepada masyarakat yang menjadi korban, menjadi salah satu poin penting yang perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati menilai, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian pemulihan kerugian masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi.

Menurut Sari, proses penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan. Negara juga perlu, memastikan masyarakat yang mengalami kerugian mendapatkan kembali hak-haknya melalui mekanisme pengembalian aset yang jelas.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan," kata Sari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 2 November 2026.

[bacajuga=1;title="Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Ketepatan Sasaran dalam RUU Perampasan Aset";sumber="berita"]

Ia menilai, pengembalian kerugian kepada korban masih menjadi tantangan dalam sistem penegakan hukum. Sebab, meskipun pelaku telah menjalani proses hukum, kondisi tersebut tidak otomatis membuat korban memperoleh kembali uang atau harta yang telah hilang.

"RUU Perampasan Aset harus dapat memperkuat kewenangan negara dalam melacak, membekukan, hingga merampas kekayaan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana. Seluruh proses tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sari.

Kemudian, Sari menjelaskan, pelaku kejahatan ekonomi kerap menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana. Modus tersebut, seperti memindahkan kepemilikan aset kepada orang lain, menggunakan identitas pihak ketiga, hingga memanfaatkan transaksi keuangan menyembunyikan asal-usul kekayaan.

[bacajuga=2;title="DPR Kebut Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Perampasan Aset";sumber="berita"]

Ia mencontohkan, sejumlah kejahatan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Seperti, investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

"Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya. Sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," ujar Sari.

Lebih lanjut, Sari menegaskan, pengaturan pengembalian aset harus dirancang secara terperinci agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan baru. Sejumlah aspek perlu diperhatikan, mencakup pendataan dan identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, serta penghitungan nilai kerugiannya.

[bacajuga=3;title="Wamen HAM: RUU Perampasan Aset Harus Lindungi Pihak Ketiga";sumber="berita"]

"Regulasi tersebut perlu mengatur tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak menerimanya. Dengan demikian, aset yang berhasil dipulihkan tidak hanya berhenti dalam penguasaan negara, tetapi juga dapat dimanfaatkan mengembalikan hak korban," kata Sari.

Tidak lupa, Sari mengingatkan, upaya pemberantasan kejahatan melalui perampasan aset tetap memperhatikan prinsip perlindungan HAM. Kepastian hukum dan prinsip negara hukum harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pelaksanaannya.

[bacajuga=4;title="Komisi III DPR Majukan RDPU RUU Perampasan Aset ke Masa Reses";sumber="berita"]

Di sisi lain, ia menilai keterlibatan masyarakat diperlukan selama proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Partisipasi publik, diharapkan dapat membantu memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab persoalan nyata sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak.