RRI.CO.ID, Jakarta – JPU KPK Takdir Suhan menilai nota pembelaan (pleidoi) terdakwa mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Direktorat Bea dan Cukai, Rizal Rizal hanya berisi pembenaran menghindari pertanggungjawaban hukum. Menurut Jaksa, alat bukti yang terungkap selama persidangan telah membuktikan dakwaan dugaan suap dan gratifikasi di DJBC.

Dalam jawaban atas pleidoi Rizal dan tim advokatnya, Takdir mengatakan, pihak terdakwa tidak mampu membantah seluruh alat bukti. Terlebih, alat bukti tersebut telah dihadirkan penuntut umum di persidangan.

“Dari isi materi pembelaan (pleidoi) terdakwa pribadi maupun tim advokat terdakwa. Ternyata isinya bersifat pembenaran semata untuk melepaskan diri dari tanggung jawab hukum,” kata Takdir dalam keterangannya, Senin 2 November 2026.

Takdir menyebut, sejumlah saksi telah menerangkan perbuatan yang didakwakan kepada Rizal. Mereka antara lain, John Field, Orlando Hamonangan, Sisprian Subiaksono, dan Gatot Heroe Hernanda.

Keterangan para saksi, menurut jaksa, diperkuat bukti elektronik yang menjadi jejak digital. Takdir mengatakan, para saksi telah mengungkapkan keterangan mengenai peristiwa yang mereka ketahui dan mempertahankannya di hadapan majelis hakim.

“Saksi-saksi yang dengan gentleman mengakui terus terang. Mengenai apa yang telah diperbuatnya termasuk bukti elektronik sebagai jejak digital,” ujarnya.

JPU juga meminta majelis hakim melihat perkara tersebut secara utuh sebagai rangkaian peristiwa tertangkap tangan atau (OTT). Menurut Takdir, peristiwa itu tidak dapat dinilai secara parsial hanya berdasarkan bagian-bagian yang dianggap menguntungkan terdakwa.

Takdir merujuk pengertian tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menyatakan, fakta persidangan menunjukkan adanya uang dan barang berharga yang ditemukan pada Rizal maupun orang-orang terdekatnya.

Barang-barang tersebut, berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari kelompok Blueray Cargo serta gratifikasi dari pengusaha di bidang kepabeanan. Penerimaan itu diduga berkaitan dengan jabatan Rizal di Direktorat Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

JPU menyatakan seluruh unsur dakwaan suap dan gratifikasi terhadap Rizal terbukti berdasarkan alat bukti yang terungkap selama persidangan. "Berdasarkan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan, telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua,” kata Takdir.

Jaksa juga mempertahankan tuntutan perampasan aset milik Rizal untuk negara. Menurut JPU, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dinikmati terdakwa.

[bacajuga=1;title="KPK Cegah Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi ke Luar Negeri";sumber="berita"]

Dalam jawabannya, Takdir turut mengingatkan Rizal agar tidak mengalihkan tanggung jawab kepada saksi Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan. “Sebatas untuk mengingatkan kembali pada terdakwa agar tidak melepas tanggung jawab atas perbuatannya pada pihak lain," ujarnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Rizal dengan pidana penjara selama 11 tahun dan enam bulan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun penjara.

Dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, Rizal membantah menerima uang Rp14 miliar dari Blueray Cargo John Field. Ia juga menyatakan tidak mengetahui, tidak memerintahkan, dan tidak pernah menerima uang dari John Field maupun pihak lain.

“Saya tidak mengetahui, tidak pernah memberikan perintah, dan tidak pernah menerima uang dari saksi John Field. Saudara Dedi Kurniawan, Saudara Andri, maupun dari pihak-pihak lain baik secara langsung maupun melalui bawahan saya,” ujar Rizal, Jumat 30 Oktober 2026.

Rizal juga mempersoalkan keterangan Orlando Hamonangan yang menurutnya berubah-ubah, terutama mengenai pelaporan rencana pemberian uang dan proses penyerahannya. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Jawaban JPU atas pleidoi menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.