RRI.CO.ID, Jakarta - Musisi senior Candra Darusman mengingatkan pencipta lagu, terutama musisi baru, agar memahami pengelolaan hak cipta dan royalti. Ia menyarankan pencipta dapat bekerja sama dengan publisher atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk membantu mengurus administrasi dan pengelolaan hak ekonomi.

Menurut Candra, pencipta lagu tidak harus menangani seluruh urusan administrasi sendiri. “Jadi, kalau pencipta lagu misalnya lagi seru-serunya bikin lagu gitu ya, serahkan saja kepada publisher-nya,” kata Candra dalam dialog Pro 3 RRI, Minggu, 1 November 2026.

Ia menjelaskan, publisher berperan seperti manajer bagi pencipta lagu. Perannya antara lain mengurus administrasi, mengumpulkan royalti, serta membantu proses pendaftaran ke LMK.

[bacajuga=1;title="Ini Jadwal Festival Musik 2026 di Indonesia, Ada Musisi Lokal dan Internasional";sumber="berita"]

“Publisher itu semacam manajer pencipta lagu. Dia ngurusin administrasi juga mengumpulkan royalti dan juga mendaftar di LMK gitu,” ujarnya.

Dengan pembagian peran tersebut, pencipta dapat lebih berkonsentrasi pada proses kreatif. Namun, Candra mengingatkan pencipta tetap perlu memahami dasar-dasar hak cipta agar mengetahui hak yang dimilikinya.

“Jadi, pencipta lagu itu fokusnya ke bikin lagu yang bagus deh. Biar kita terhibur terus, pendengar terhibur,” ucapnya.

[bacajuga=2;title="Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta 19 Jenis Karya Melalui PNBP Nol Rupiah";sumber="berita"]

Ia menambahkan pemahaman dasar tetap diperlukan agar pencipta tidak mudah dirugikan dalam pengelolaan karya. “Tapi si pencipta juga harus tahu dasar-dasarnya supaya enggak dikelabui oleh orang-orang,” kata Candra.

Bagi musisi yang belum memiliki manajemen atau publisher, Candra menyebut tersedia pilihan untuk mengelola karya secara mandiri. Mereka dapat menjadi label independen atau bergabung dengan label yang sudah ada.

“Nah, kalau belum punya manajemen juga ada dua alternatif. Dia sendiri menjadi label, istilahnya indie label, atau bergabung dengan label yang ada,” ujarnya.

[bacajuga=3;title="Hak Cipta Dinilai Dapat Lindungi Karya Kreator dari Duplikasi";sumber="berita"]

“Kalau dia meng-upload sendiri berarti dialah menjadi label sendiri, indie label. Jadi, dia akan mendapatkan porsinya pencipta, porsinya nyanyi kalau dia nyanyi sendiri, dan juga porsinya indie label,” kata Chandra, menambahkan.

Candra berharap musisi baru tidak hanya berfokus menciptakan lagu, tetapi juga memahami pengelolaan hak dan bisnis musik. Ia menyarankan urusan administrasi dapat diserahkan kepada pihak yang dipercaya, tanpa mengabaikan pemahaman dasar mengenai hak cipta.