RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan dua ketentuan pajak dalam transaksi digital. Ketentuan tersebut mencakup PPh Pasal 22 marketplace dan PPN transaksi digital luar negeri.
DJP menjelaskan, kedua jenis pajak tersebut memiliki objek dan pihak yang dikenakan berbeda. PPh Pasal 22 berlaku bagi penjual di marketplace, sedangkan PPN transaksi digital luar negeri menjadi kewajiban konsumen.
“Kalau tadi kita berbicara di marketplace, PPK, pajak penghasilan, yang akan dikenakan adalah para penjualnya. Yang harus dibayar pajak adalah para penjualnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti pada wawancara RRI Pro 3, Senin, 2 November 2026.
[bacajuga=1;title="YLKI Minta Pemerintah Kaji Ulang Pajak Produk Kebutuhan Perempuan";sumber="berita"]
Menurutnya, pengenaan PPh Pasal 22 marketplace memiliki dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Oktober 2026.
Adapun PPN transaksi digital luar negeri menyasar konsumen Indonesia yang membeli barang atau jasa kena pajak. Pembelian tersebut dilakukan melalui penyedia yang berada di luar wilayah Indonesia.
“Tapi kalau kita berbicara yang 9 November nanti, itu adalah atas transaksi digital luar negeri. Yang akan dikenakan adalah konsumennya, bukan penjualnya nih,” kata Inge.
[bacajuga=2;title="DJP Didorong Perkuat Penelaahan atas Informasi Kepatuhan Pajak";sumber="berita"]
Menurut Inge, kewajiban PPN untuk transaksi digital luar negeri bukan merupakan ketentuan pajak baru. Sebelumnya, konsumen memiliki kewajiban menyetorkan sendiri PPN atas transaksi yang menjadi objek pajak.
Salah satu contoh transaksi tersebut adalah pembelian layanan digital dari penyedia luar negeri. Inge menyebut Netflix sebagai penyedia luar negeri yang transaksinya termasuk objek PPN.
Selama ini, pemerintah telah menunjuk sejumlah penyedia digital untuk memungut PPN melalui skema PMSE. Penyedia yang belum ditunjuk akan tercakup dalam mekanisme Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
[bacajuga=3;title="Gubernur Puji Warga Jabar Tetap Rajin Bayar Pajak di Tengah Tekanan Fiskal";sumber="berita"]
“Nah, puluhan ribu lainnya bagaimana? Nah itulah yang akan dilakukan melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri atau SPPTDLN,” ujar Inge.
Melalui mekanisme tersebut, lanjutnya, pemungutan PPN dilakukan oleh bank dan penyedia pembayaran. Ia mengatakan, penerapannya sendiri tidak mencakup transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui skema PMSE.
“Jangan khawatir akan terjadi pemungutan ganda, karena yang sudah ditunjuk oleh PMSE tidak akan dikenakan lagi di SPPTDLN. Pasti dipisahkan secara sistem,” ucap Inge. (Reporter: Nikita Yunistia Maryam)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.