Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Nasional
FOTO: Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Dihapus, Berlaku Mulai Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Disarikan dari CNN Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi cnnindonesia.com
Sumber Berita CNN Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.
Ruang diskusi
Komentar 0
Diskusi terbuka untuk anggota. Jaga kesopanan, hindari ujaran kebencian, dan sertakan konteks.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.