RRI.CO.ID, Banten - Gubernur Banten, Andra Soni menargetkan anggaran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Banten meningkat lima kali lipat pada 2027. Tujuannya untuk memperkuat perlindungan sosial dan memperluas upaya penanganan kemiskinan di wilayah Banten.
Menurut Andra, peningkatan anggaran bansos diperlukan agar semakin banyak masyarakat rentan memperoleh perlindungan dan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar. “Insyaallah, kita punya target untuk menambah anggaran bantuan sosial pada 2027," ujarnya, Sabtu 31 Oktober 2026.
"Saya targetkan lima kali lipat dari anggaran tahun ini. Mohon doanya agar kita mampu mengurusi orang miskin, yang insyaallah pasti bermanfaat dunia akhirat,” sambung Andra.
Pada 2026, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,1555 miliar untuk program Bantuan Sosial Jaminan Sosial Keluarga. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 16.311 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten.
[bacajuga=1;title="Andra Soni Klaim Terjunkan Alat Berat Normalisasi Sungai Se-Banten";sumber="berita"]
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 500.000. Pada tahap pertama, bantuan disalurkan kepada 7.258 keluarga, termasuk 140 keluarga di Kota Tangerang Selatan dari total alokasi 500 keluarga sepanjang 2026.
Penyaluran tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada Desember 2026 dengan sasaran 9.053 KPM. Andra Soni menegaskanbketepatan sasaran menjadi perhatian utama dalam penyaluran bansos.
Penerima bantuan merupakan keluarga rentan yang memiliki risiko sosial berdasarkan usulan pemerintah kabupaten/kota. Data penerima kemudian melalui proses verifikasi dan validasi serta pemadanan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
[bacajuga=2;title="Kejati Banten Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sembako Rp6,8 Miliar";sumber="berita"]
“Dengan data yang akurat dan mutakhir. Kita ingin memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak,” katanya.
Untuk menjamin transparansi, Pemprov Banten bekerja sama dengan Bank Banten dalam menyalurkan bantuan. Dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Andra juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pemotongan atau meminta imbalan dari bantuan yang diterima masyarakat. “Tidak boleh ada potongan dalam bentuk apa pun, oleh siapa pun, dan dengan alasan apa pun," ucapnya.
"Apabila ada pihak yang meminta potongan atau imbalan. Segera laporkan kepada petugas Dinas Sosial atau aparat setempat,” tambahnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten, Lukman mengatakan penanganan kemiskinan dilakukan melalui berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial. Ini sesuai arahan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah.
Selain bantuan jaminan sosial keluarga, Dinas Sosial Banten mengalokasikan Rp1,25 miliar untuk Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi 500 penerima pada 2026. Setiap penerima memperoleh bantuan Rp 2,5 juta untuk mendukung pengembangan usaha produktif.
Pemprov Banten juga mengalokasikan bantuan sosial bagi anak terlantar binaan panti, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Masing-masing program menyasar 600 penerima dengan total anggaran Rp 300 juta dan bantuan sebesar Rp 500.000 per orang.
“Program ini bukan sekadar angka di atas kertas. Program ini adalah harapan nyata bagi ribuan keluarga di Banten,” katanya.
Menurutnya, bantuan sosial menjadi salah satu jaring pengaman untuk memastikan keluarga rentan tetap memperoleh dukungan dalam memenuhi kebutuhan dasar dan mengakses pelayanan sosial.
Selain bantuan tunai, Pemprov Banten menjalankan program penanganan kemiskinan di sejumlah sektor.
Dibidang pangan, pemerintah menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah kepada 5.900 keluarga pada Maret 2026. Dengan bantuan berupa 10 kilogram beras dan satu kilogram ayam beku untuk setiap keluarga.
Disektor pendidikan, Pemprov Banten menjalankan Program Sekolah Gratis bagi siswa SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) swasta. Program Sarjana Penggerak Desa juga dilaksanakan untuk memperluas kesempatan masyarakat mengakses pendidikan tinggi.
Sementara itu, di bidang ekonomi, bantuan UEP diarahkan untuk mendorong masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan keluarga. Pemprov Banten juga memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas, dukungan kebutuhan dasar bagi anak terlantar dan lanjut usia, serta bantuan kedaruratan bagi masyarakat terdampak bencana.
Di sektor perumahan dan pemenuhan kebutuhan dasar, pemerintah mendorong program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta penyediaan sarana air bersih.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Provinsi Banten pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,38 persen.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tingkat kemiskinan nasional yang mencapai 8,07 persen. Pemprov Banten menyatakan akan terus memperkuat program perlindungan sosial, meningkatkan akses pendidikan, memenuhi kebutuhan dasar, dan mendorong pemberdayaan ekonomi untuk menekan angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.