Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Insentif pajak berlaku untuk usaha kecil.
Nasional
Heboh Warteg Didatangi Petugas Pajak, Menteri UMKM Jelaskan Aturannya
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenakan pajak. Insentif pajak berlaku untuk usaha kecil.
Disarikan dari CNBC Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi cnbcindonesia.com
Sumber Berita CNBC Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.
Ruang diskusi
Komentar 0
Diskusi terbuka untuk anggota. Jaga kesopanan, hindari ujaran kebencian, dan sertakan konteks.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.