Mantan PM Malaysia Najib Razak telah membayar denda RM50 juta untuk pengampunan bersyarat, memungkinkan dia menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah.
Nasional
Korupsi Raksasa Malaysia, Eks PM Bayar Rp223 M Buat Lepas dari Penjara
Mantan PM Malaysia Najib Razak telah membayar denda RM50 juta untuk pengampunan bersyarat, memungkinkan dia menjalani sisa hukumannya di tahanan rumah.
Disarikan dari CNBC Indonesia Baca laporan asli di sumbernya untuk konteks lengkap.
Buka sumber
Sumber
Kunjungi cnbcindonesia.com
Sumber Berita CNBC Indonesia
Kami menyajikan ringkasan dan konteks tambahan. Kunjungi situs asli untuk membaca laporan secara utuh di tab baru.
Ruang diskusi
Komentar 0
Diskusi terbuka untuk anggota. Jaga kesopanan, hindari ujaran kebencian, dan sertakan konteks.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.