RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, disebut kooperatif mengembalikan uang senilai Rp2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terjadi di tahun 2025, terkait penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan pengusutan perkara. Budi sekaligus meluruskan bahwa penyitaan uang itu telah dilakukan sejak Agustus 2025, bukan dalam waktu dekat ini.
“Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut. Kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.
“Bahwa penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu,” ujarnya.
Budi menjelaskan, setelah penyitaan, penyidik melakukan pendalaman. Serta, analisis untuk mengetahui keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Sementara itu, Bobby Rasyidin membantah adanya penyitaan uang tersebut. "Saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata Bobb dalam keterangannya, Jumat 6 November 2026.
[bacajuga=1;title="KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Kasus Digitalisasi Pertamina";sumber="berita"]
Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Mereka, Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.
Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020. Serta, Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
"Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026," kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 Agustua 2026.
KPK menjelaskan proyek ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
"Pada Agustus 2018 terdapat Head of Agreement. Tentang digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun," ujar Taufik.
Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi pengondisian. Yaitu, dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Taufik mengatakan Elvizar diduga melakukan lobi kepada sejumlah pejabat dan anak perusahaannya. Pelobian dilakukan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.
"EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC," katanya.
Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.