RRI.CO.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengevaluasi langkah lanjutan untuk memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim penyidik tengah merumuskan langkah berikutnya. Termasuk diantaranya rencana pemanggilan terhadap Nusron.

"Iya ini sedang dievaluasi oleh tim terkait rencana pemanggilan yang bersangkutan. Nanti kalau tim sudah mengajukan surat panggilan akan diupdate ya," kata Taufik kepada wartawan, Senin 2 November 2026.

Taufik memastikan, belum ada kendala dalam proses pemanggilan tersebut. Menurutnya, penyidik sedang menyusun langkah agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

"Tidak ada hambatan. Hanya tim memang lagi rumuskan agar tidak berlarut-larut ke penanganan perkaranya, jadi sabar dulu ya," ujarnya.

[bacajuga=1;title="KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid dalam Kasus ATR/BPN";sumber="berita"]

Nusron sebelumnya tercatat dua kali tidak menghadiri pemeriksaan KPK. Pertama, pada 7 Oktober 2026, dengan alasan menghadiri agenda internal Kementerian ATR/BPN.

Kemudian, ia kembali tidak hadir pada 15 Oktober 2026. Saat diketahui melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.

Boyamin meminta Nusron bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Ia juga mendesak KPK mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan surat perintah membawa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan.

Menurut Boyamin, keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor. Termasuk dugaan korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempatnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara, tersangka lainnya, Kepala Kantah Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi. Serta, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta.