RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran kehutanan saat melakukan perjalanan darat di Kalimantan Tengah. Di antaranya tumpukan kayu gelondongan, truk pengangkut, hingga alat berat di kawasan hutan.

Temuan pertama terjadi saat Toni, panggilan akrabnya, melakukan perjalanan dari Palangka Raya pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Bersama jajaran Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Menhut kemudian memeriksa tumpukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.

Petugas juga meminta keterangan kepala desa setempat terkait kepemilikan kayu tersebut. Karena ditemukan indikasi pelanggaran, lokasi tersebut langsung dipasangi garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan untuk kepentingan pemeriksaan.

[bacajuga=1;title="Polri Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Data dan Ilmu Pengetahuan";sumber="berita"]

Dalam perjalanan berikutnya, Menhut kembali menemukan dua truk yang mengangkut muatan tertutup terpal. Setelah diperiksa, petugas menemukan kayu yang diduga tidak memiliki legalitas dan mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan mencakup dokumen asal-usul kayu serta legalitas pengangkutannya. Selain truk, Menhut juga menemukan sebuah ekskavator yang berada di area kawasan hutan dan meminta jajarannya melakukan pengecekan.

Alat berat tersebut kemudian disegel untuk kepentingan pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut. Seluruh temuan itu selanjutnya dikoordinasikan dengan Kapolda Kalimantan Tengah serta aparat penegak hukum terkait.

[bacajuga=2;title="Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Karhutla";sumber="berita"]

Toni lalu meminta jajaran Gakkum dan Polisi Kehutanan menindaklanjuti temuan kayu gelondongan maupun aktivitas pengolahan kayu di sepanjang perjalanan. Menhut juga mempertanyakan legalitas sumber kayu yang masuk ke tempat pengolahan.

“Kami menyisir ke pinggir jalan saja langsung menemukan kayu-kayu log yang sedemikian besar,” ujarnya, Minggu 1 November 2026. “Namun, tidak ada tanda-tanda itu milik PBPH yang legal punya SVLK, dan kami juga menemukan pabrik kayu di sana.”

Menhut juga meminta petugas memeriksa asal-usul kayu yang diolah oleh pabrik tersebut. “Dia punya izin untuk melakukan pengolahan, tetapi apakah kayu-kayunya itu bersumber dari proses yang legal?” katanya.

Rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian Kementerian Kehutanan dalam pengawasan aktivitas di kawasan hutan. “Setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen di lapangan sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Menhut.