RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, memastikan penahanan tiga perwira tinggi Polri sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, proses penahanan terkait dugaan penyadapan tersebut telah memenuhi prosedur hukum serta menjamin hak-hak tersangka selama penyidikan berlangsung.

Yusril menyebut, ketiga perwira tinggi berinisial LSP, AS, dan EHS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Mabes Polri menemukan bukti permulaan yang cukup. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, Mabes Polri menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Penahanan terhadap tiga perwira tinggi Polri tersebut dilakukan pada sore hari setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup,” Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Yusril memastikan penetapan tersangka hingga penahanan tiga perwira tinggi Polri telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Ia menegaskan, penyidik juga telah memenuhi hak-hak para pihak yang menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara tersebut.

“Saya memastikan seluruh ketentuan hukum telah diberlakukan dan tidak ada aturan yang dilanggar. Hak-hak para pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum berlaku,” ucap Yusril.

Yusril menjelaskan, tiga perwira tinggi Polri dijerat pasal dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Ketentuan hukum yang digunakan mencakup KUHP Nasional serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan komunikasi menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, politisi, dan pengusaha. Ia menyebut, komunikasi para tokoh tersebut diduga disadap melalui telepon genggam serta perangkat komunikasi lainnya dalam perkara ini

“Sejumlah tokoh penting telah disadap komunikasinya melalui handphone dan perangkat komunikasi lainnya, termasuk Presiden. Dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, politisi, serta pengusaha dalam perkara tersebut,” ujar Yusril mengungkapkan.

Yusril menyebut, penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita telepon genggam serta perangkat yang diduga digunakan menyadap. Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti telah terpenuhi.

“Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya unsur makar dalam perkara ini masih berkembang dan perlu didalami melalui proses penyidikan. Penjelasan lebih lanjut terkait dugaan tersebut akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian,” kata Yusril menegaskan.