RRI.CO.ID, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri menjadi sasaran penyadapan melalui telepon seluler. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu, Selasa 3 November 2026.
“Presiden, sejumlah menteri, politisi, hingga pengusaha menjadi sasaran penyadapan," kata Yusril di kantor Kemenko Kumham Imipas. Penyadaan dilakukan terhadap alat komunikasi seperti telepon seluler milik Presiden dan para tokoh lainya.
Penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting tersebut terungkap berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Yusril mengungkapkan, para penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan menyita perangkat penyadapan sebagai barang bukti.
"Keterangan saksi maupun alat-alat bukti telah disita, juga handphone dan alat-alat penyadap yang lain. Penyidik berkeyakinan bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi,” ujarnya.
[bacajuga=1;title="Menko Yusril Pastikan Penahanan Tiga Jenderal Polri Sesuai Hukum";sumber="berita"]
Yusril menyebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan komunikasi sejumlah tokoh penting. Sementara itu, satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka itu adalah Kepala Staf Kepresiden (KSP) yang juga mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Dua terangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tidak sesuai prosedur hukum pada tahun 2025 hingga Oktober 2026.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan kepolisian. Ia menegaskan, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup dalam perkara dugaan penyadapan komunikasi,” kata Asep Safrudin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.