RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan informasi tambahan aliran dana dan aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri. Penyerahan ini bertujuan mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana atau lender.

Sebelumnya, OJK telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender DSI. Penyerahan tahap sebelumnya berlangsung pada Februari hingga Mei 2026 kepada Bareskrim Polri.

OJK menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi aset melalui pemeriksaan khusus terhadap DSI. Penelusuran tersebut mencakup aset pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana lender.

[bacajuga=1;title="Bareskrim Telusuri Aset Rp500 Miliar dalam Kasus PT DSI";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="Penelusuran Aset PT DSI Capai Rp500 Miliar, 103 Objek Disita Bareskrim Polri";sumber="berita"]

Hasil penelusuran OJK selanjutnya menjadi bahan penyidik Bareskrim Polri untuk pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Penyidik juga dapat melakukan penyitaan aset sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dalam penanganan perkara DSI. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp432 miliar," ujar Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.

Penyidik masih melanjutkan penelusuran dan pendalaman terhadap aset lainnya dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

[bacajuga=3;title="Bareskrim Sita dan Blokir 110 Aset Kasus PT DSI di Bogor dan Depok";sumber="berita"]

OJK dan Bareskrim Polri terus memperkuat koordinasi untuk mendukung kelancaran proses penyidikan. Koordinasi juga mencakup tindak lanjut hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset.

Selain itu, OJK mendukung proses hukum dengan memenuhi permintaan keterangan dari penyidik. Dukungan tersebut dilakukan melalui penugasan pegawai sebagai saksi maupun ahli sesuai kebutuhan penyidikan.

OJK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi lintas lembaga tersebut bertujuan mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan penyelesaian dana lender DSI.

OJK menegaskan komitmennya menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan secara konsisten, serta memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.