RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah belum memastikan pemberlakuan perluasan pajak digital yang sebelumnya direncanakan mulai 9 November 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan rencana tersebut masih dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Airlangga mengatakan pemerintah masih perlu membahas kebijakan tersebut bersama kementerian terkait. "Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 November 2026.

Pemerintah juga masih mengkaji dampak penerapan pajak digital terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengaruhnya terhadap daya beli dan sistem pembayaran digital.

[bacajuga=1;title="DJP Jelaskan Perbedaan Pajak Marketplace dan Transaksi Digital Luar Negeri";sumber="berita"]

"Ya nanti kita lihat. Karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," ujar Airlangga ketika ditanya mengenai dampak kebijakan tersebut terhadap transaksi QRIS.

Sebelumnya, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan mulai menerapkan pajak digital pada 9 November 2026. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.

Hashim mengatakan kebijakan tersebut akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial atau fintech, serta platform perdagangan digital. Sejumlah perusahaan yang disebut antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo.

[bacajuga=2;title="Perluasan Pajak Digital Dinilai Berpotensi Naikkan Harga";sumber="berita"]

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November," kata Hashim.

"Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut. Dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ucapnya, menambahkan.

Hashim menjelaskan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara yang menurutnya masih rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Ia menyebut penerimaan negara Indonesia saat ini sekitar 12 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB.

[bacajuga=3;title="Peneliti CELIOS Soroti Kesiapan Pemungutan Pajak Digital";sumber="berita"]

Hashim mengatalan saat ini Penerimaan Negara Indonesia yang merupakan yang paling rendah di dunia. Sebab Pemerintah hanya menarik 12 persen penerimaan dari total Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp25.000 triliun.

Ia kemudian membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan sejumlah negara lain. Hashim menyebut Kamboja mampu mencapai 18 persen, India 20 persen, dan Afrika 16 persen.

Hashim memperkirakan, apabila Indonesia dapat meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 18 persen, terdapat potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih enam persen dari PDB Indonesia yang disebut mencapai Rp25.000 triliun.

"Nah defisit APBN kita ya, kita Rp 500 triliun kalau tidak salah, Rp 500-600 triliun. Kalau aparat kita, Pajak dan Bea Cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini Rp 900 triliun," ujarnya.