RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat, 30 Oktober 2026.

Penyerahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan oleh OJK. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas industri perbankan.

“Tersangka pertama berinisial ZNA merupakan Direktur Utama PT BPR DCN,” kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, Sabtu, 31 Oktober 2026. Sedangkan tersangka sselanjutnya yaitu APW menjabat sebagai Direktur PT BPR DCN.”

[bacajuga=1;title="OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN";sumber="berita"]

Penyidik OJK sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Kasus ini bermula dari rangkaian pengawasan OJK terhadap PT BPR DCN. Prosesnya meliputi pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan dugaan tindak pidana perbankan.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya berkaitan dengan penarikan kas bon pada Januari 2020 hingga Juni 2024.

Penarikan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan PT BPR DCN. Sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp5,8 miliar.

[bacajuga=2;title="OJK: 39 Persen Gen Z Gunakan "Pay Later" untuk Belanja Nonesensial";sumber="berita"]

OJK juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR. Barang yang menjadi agunan tersebut bernilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 dan diduga tidak dicatat dalam pembukuan.

Selain itu, kedua tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan bank. Dugaan tersebut berkaitan dengan pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur senilai sekitar Rp15,6 miliar.

Fasilitas kredit tersebut berlangsung pada Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairannya tidak digunakan oleh debitur bersangkutan.

Secara terpisah, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan. Dana tersebut dihimpun melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar pada Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan. Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menyatakan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan. Koordinasi tersebut dilakukan bersama Polri dan Kejaksaan Agung.