RRI.CO.ID, Tangerang - Kepolisian Sektor Cikupa mengungkap kasus menyiramkan air keras kepada rekan kerjanya disebuah bengkel di Kabupaten Tangerang. Dugaan sementara dendam akibat ejekan sebagai motif yang dilakukan pria berinisial AN.

“Korban diketahui sering mengejek pelaku dengan sebutan ‘Si Cepu’ sejak tiga tahun lalu. Hal itu ketika keduanya masih bekerja di tempat yang sama,” ujar Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri di Tangerang, Sabtu 31 Oktober 2026.

Syamsul menjelaskan dendam tersebut diduga memuncak setelah AN kembali bekerja di bengkel yang sama. Sebelumnya, AN bekerja secara lepas dan kemudian dipanggil kembali oleh pemilik bengkel.

[bacajuga=1;title="Tekan Inflasi Pemkab Tangerang Jual Beras Murah";sumber="berita"]

Pada hari pertama kembali bekerja, Rabu 28 Oktober 2026, korban berinisial NY kembali melontarkan ejekan serupa kepada AN. Menurut hasil penyidikan sementara, AN kemudian merencanakan penyerangan terhadap korban menggunakan cairan kimia yang telah disiapkan sebelumnya.

AN membeli cairan air keras seharga Rp20.000 di kampung halamannya untuk digunakan dalam aksi tersebut.
Penyiraman terjadi pada Kamis 29 Oktober 2026 sekitar pukul 11.20 WIB. Saat itu ketika AN dan NY sedang bekerja di dalam bengkel.

[bacajuga=2;title="Program CKG di Kabupaten Tangerang Jangkau 2,04 Juta Warga";sumber="berita"]

Dimana, pemilik bengkel dan rekan kerja lainnya tidak berada di lokasi. “Pelaku menyiramkan cairan kimia dari arah belakang kepala korban yang sedang duduk membelakanginya,” kata Syamsul.

Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan dengan menendang AN, tetapi tidak mengenai sasaran. NY kemudian berusaha menjauh, namun AN mengambil sebatang pipa besi di dalam bengkel dan memukulkannya ke bagian dada serta punggung korban.

Setelah melakukan penyerangan, AN meletakkan kembali pipa besi tersebut dan melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian mengamankan AN pada Kamis malam di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.

Sebelumnya, AN diduga berupaya melarikan diri ke kampung halamannya di Palembang. "Pelaku AN saat ini telah ditahan di Mapolsek Cikupa guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatannya, AN disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penganiayaan berencana. "Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Syamsul.