RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan terdapat sanksi tegas bagi pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melakukan pelanggaran. Pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam tidak dapat kembali bertugas dalam penyelenggaraan ujian berikutnya.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi proktor dan teknisi yang terlibat dalam pelaksanaan TKA. Penanganannya dibedakan berdasarkan tiga kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, dan berat.
"Bagi pengawas ruang atau proktor atau teknisi itu juga sama. Bisa pelanggaran ringan, bisa dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan terkait," kata Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Tony Toharudin dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Minggu, 1 November 2026.
Menurutnya, pelanggaran berat tidak hanya berujung pada pemberhentian petugas dari penugasan dalam pelaksanaan TKA. Pihaknya juga akan mencatat identitas petugas agar tidak kembali dilibatkan pada penyelenggaraan ujian tahun mendatang.
"Jadi untuk pelanggaran berat mereka tidak akan, secara database kita akan catat. Tidak akan terpakai lagi di tahun-tahun yang akan datang," katanya.
Ketentuan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA di sejumlah daerah. Persoalan yang menjadi perhatian mencakup penggunaan telepon genggam oleh peserta hingga dugaan pembiaran pengawas ujian.
[bacajuga=1;title="Menkes Dorong Pelatihan Klinis ACT, Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan";sumber="berita"]
Pihaknya telah mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran beserta pihak-pihak yang terlibat selama penyelenggaraan ujian. Temuan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan kategori pelanggaran yang dilakukan masing-masing pihak.
"Tentunya kami telah mengidentifikasi semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran. Terdeteksi ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat," ucapnya.
Selain penerapan sanksi, pengawasan terhadap petugas dilakukan melalui penyelia yang dapat memantau pelaksanaan ujian secara daring. Pemantauan tersebut turut didukung kerja sama dengan 17 perguruan tinggi negeri untuk mengidentifikasi persoalan pengawasan.
Melalui pengawasan tersebut, petugas yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan dapat diidentifikasi untuk ditindaklanjuti. Inspektorat Jenderal juga akan bekerja lebih sistematis dalam menangani berbagai pelanggaran selama penyelenggaraan TKA.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.