RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar, jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga merekrut WNI untuk menjadi tentara bayaran Rusia. Para korban, dikabarkan ditawari kontrak kerja senilai Rp400 juta serta gaji bulanan mencapai Rp50 juta.

Polri mengatakan, para pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) untuk menyebarkan informasi perekrutan terhadap WNI yang berminat menjadi tentara bayaran Rusia. Tawaran tersebut, disertai nominal dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang diklaim dapat menarik minat calon korban.

"Dari kasus ini kami temukan ada beberapa modus ya, salah satunya iming-iming janji tadi. Karena dituliskan di sana melalui publikasi di medsos kemudian ada pamflet-pamflet beredar dengan nilai USD, kita nominalkan ke rupiah," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 2 November 2026.

[bacajuga=1;title="Polri Ungkap TPPO Perekrutan Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban";sumber="berita"]

Rita menjelaskan, calon pekerja dijanjikan kontrak senilai Rp400 juta dengan gaji bulanan antara Rp40-50 juta. Perekrut juga menawarkan, tunjangan anak sekitar Rp3 juta, ditambah bonus serta fasilitas lainnya.

"Tapi faktanya, semua tidak sesuai (janji perekrutan). Nilainya sangat kecil, bahkan ada yang belum menerima sampai dengan saat ini," ucap Rita.

Dalam penanganan kasus, Rita menegaskan polisi menemukan 12 orang yang diduga menjadi korban perekrutan tentara bayaran Rusia. Dari jumlah tersebut, satu orang dilaporkan telah meninggal dunia.

[bacajuga=2;title="Imigrasi Perketat Pengawasan Cegah TPPO Bermodus Perekrutan Tentara Bayaran";sumber="berita"]

Penyidikan kemudian ditangani Polda Metro Jaya, karena jaringan perekrutan diduga melibatkan sejumlah wilayah di luar Jakarta, termasuk Bali dan Sumatra Utara. Polisi mengamankan, lima tersangka, yang terdiri atas warga negara Indonesia serta warga negara asing dari Rusia dan Ukraina.

"Salah satu tersangka merupakan warga negara Rusia berinisial SSK, sementara dua tersangka lainnya adalah WNI berinisial DAP dan N. Polisi juga mengidentifikasi seorang warga negara Ukraina berinisial IM serta menangkap perempuan berinisial TM yang diduga berperan sebagai perekrut lokal," ujar Rita.

Selain itu, Rita menuturkan, penyidik berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Pusat. Semua itu, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan warga negara asing lainnya dalam jaringan tersebut.

[bacajuga=3;title="Ditjen Imigrasi Soroti Dugaan TPPO WNI yang Direkrut ke Rusia";sumber="berita"]

Kasus serupa, juga diungkap Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri. Kepala Unit I Subdit II, AKBP Muhammad Yamin, mengatakan, pihaknya menangkap dua pria berinisial IG dan HS di wilayah Tangerang dan Bekasi.

Menurut Yamin, kedua tersangka mempromosikan perekrutan tentara Rusia melalui TikTok, Facebook, serta grup media sosial yang memuat informasi lowongan pekerjaan. Calon korban, ditawarkan bonus sebesar 35.000 dolar AS (sekitar Rp620 juta), gaji bulanan 3.000 dolar AS (sekitar Rp50 juta).

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka, yaitu mempromosikan lowongan menjadi tentara Rusia. Melalui media sosial, yang tadi disampaikan, TikTok, Facebook, maupun grup info loker," ujar Yamin.

[bacajuga=4;title="Lewat Monolog, Rahayu Saraswati Angkat Suara Keluarga Korban TPPO";sumber="berita"]

Dalam jaringan tersebut, IG diduga bertugas menampung calon korban sekaligus menyebarkan informasi perekrutan melalui media sosial. Sementara itu, HS berperan sebagai perantara yang menghubungkan para calon korban dengan seorang agen di Rusia berinisial P.

Yamin menjelaskan, proses perekrutan dibuat seolah-olah mudah dan tidak membutuhkan tahapan seleksi yang ketat. Calon korban hanya diminta mengirimkan foto atau dokumen paspor dan KTP melalui WhatsApp untuk diteruskan kepada agen di Rusia.

"Di mana secara singkat mereka hanya membutuhkan paspor dan KTP yang dikirimkan melalui WA ke para tersangka. Selanjutnya, tersangka meneruskan ke saudara P yang berada di Rusia untuk penerbitan visa," ucap Yamin.

Dari jaringan yang ditangani Bareskrim tersebut, polisi mengidentifikasi tujuh korban laki-laki. Empat orang di antaranya, telah diberangkatkan ke Rusia, sedangkan tiga lainnya berhasil diamankan petugas di Bandara Soekarno-Hatta sebelum keberangkatan.

[bacajuga=5;title="Menko Polkam Tegaskan Penanganan Kasus TPPO Dilakukan Terintegrasi";sumber="berita"]

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 10 telepon genggam, tiga paspor, dua tiket pesawat, dan dua lembar visa. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan dan pemberangkatan calon korban.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.