RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan biaya kendaraan untuk distribusi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi masuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan, kebijakan tersebut bukan aturan baru. BGN justru mengembalikan ketentuan sesuai aturan awal peluncuran program MBG.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 8 November 2026.

[bacajuga=1;title="Mengapa Biaya Kendaraan MBG Tidak Masuk Anggaran Rp3.000? Ini Alasan BGN";sumber="berita"]

[bacajuga=2;title="MBG Bukan Cuma Soal Makan Gratis, BGN Ingin Petani dan Peternak Ikut Sejahtera";sumber="berita"]

[bacajuga=3;title="BGN Ubah Skema MBG, Biaya Operasional Dapur SPPG Kini Maksimal Rp3.000";sumber="berita"]

Menurut Tysa, kendaraan distribusi merupakan perlengkapan wajib yang harus disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak awal beroperasi. Kedudukannya sama dengan fasilitas dan perlengkapan penunjang lainnya, seperti gedung SPPG, peralatan memasak, hingga peralatan makan yang dibutuhkan untuk menjalankan pelayanan MBG.

Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kedua keputusan itu, kendaraan tidak tercantum sebagai komponen biaya operasional SPPG.

Namun, dalam perkembangan kebijakan berikutnya, Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen biaya operasional.

Setelah melakukan kajian lebih mendalam, BGN kemudian menilai biaya kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai bagian dari perlengkapan wajib SPPG. Bukan dibebankan pada pagu operasional Rp3.000 per penerima manfaat per hari.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," ucap Tysa. Dengan kebijakan ini, BGN menegaskan kendaraan distribusi menjadi bagian dari sarana yang harus dipenuhi SPPG untuk mendukung kelancaran pengantaran makanan kepada penerima manfaat program MBG.