RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperkirakan sekitar 2,5 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan pada November 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, mengatakan penonaktifan tersebut berkaitan dengan pembaruan data desil kesejahteraan masyarakat.
“Untuk November ini, perkiraan kami ada di sekitar 2,5 juta yang dinonaktifkan. Peserta tersebut akan diganti dengan masyarakat yang lebih berhak, yaitu kelompok desil 1-5,” ujarnya dalam wawancara bersama RRI Pro3, Senin, 2 November 2026.
Ia menjelaskan pemerintah memperbarui data desil untuk memastikan bantuan iuran kesehatan diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan. Perubahan data tersebut berlangsung setiap bulan dan memengaruhi status kepesertaan PBI.
“Pemerintah sedang mendata kembali, membenarkan data, kemudian menyempurnakan data desil. Sehingga ini akan berpengaruh terhadap penerima bantuan iuran,” katanya.
[bacajuga=1;title="Pemerintah Guyur Dana Atasi Defisit Kas BPJS Kesehatan";sumber="berita"]
Ia menegaskan BPJS Kesehatan menerima data desil dari kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola data kesejahteraan masyarakat. BPJS Kesehatan tidak menentukan desil peserta, tetapi menindaklanjuti data yang disampaikan pemerintah.
“BPJS Kesehatan tidak menentukan desil, tetapi hanya menjalankan data desil yang sudah diterima. Kalau masyarakat merasa datanya tidak sesuai, segera laporkan ke kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial,” ucapnya.
Ia mengatakan, BPJS Kesehatan tetap melakukan verifikasi terhadap data kepesertaan yang diterima dari pemerintah. Verifikasi tersebut mencakup status peserta yang meninggal dunia atau berpindah segmen kepesertaan.
“BPJS akan memverifikasi terkait apakah memang peserta tersebut sudah meninggal. Kemudian juga diverifikasi apakah peserta tersebut sudah dialihkan segmen,” ujarnya.
Masyarakat dapat memeriksa posisi desil melalui layanan Cek Bansos untuk memastikan kesesuaian data kesejahteraan. Jika menemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkannya kepada kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial setempat.
[bacajuga=2;title="BPJS Kesehatan Anugerahi Satya JKN Awards 2026 ke 80 Badan Usaha";sumber="berita"]
Ia juga meminta peserta yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan segera melaporkan perubahan status kepesertaan kepada instansi terkait. Peserta dapat menyertakan surat keterangan sakit untuk mendukung laporan apabila sedang membutuhkan perawatan.
“Kalau peserta lagi sakit, bisa melaporkan ke instansi terkait. Membawa surat keterangan sakit, bahwa memang yang bersangkutan dalam keadaan membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Ia mengatakan, peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan laporan untuk menjalani proses verifikasi ulang. Dinas sosial akan memverifikasi laporan tersebut sebelum meneruskannya kepada Kementerian Sosial untuk persetujuan.
Peserta dapat memeriksa status aktif BPJS Kesehatan melalui WhatsApp di nomor 0811-8165-165 atau Care Center 165. Peserta PBI dan peserta mandiri juga dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN atau layanan PASTI JKN untuk memeriksa kepesertaan. (Reporter: Davina Keisha Salsabila)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.