RRI.CO.ID, Jakarta – Indonesian Audit Watch (IAW) menekankan pentingnya evaluasi sistem pengawasan internal untuk mencegah penyimpangan kewenangan di lingkungan Polri. Evaluasi diperlukan menyusul berbagai kasus yang melibatkan anggota kepolisian serta menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai penanganan pelanggaran tidak cukup hanya mengandalkan pemberian sanksi terhadap anggota kepolisian. Menurutnya, negara perlu mengevaluasi efektivitas pengawasan, pengendalian internal, serta tanggung jawab pimpinan dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan.
“Negara tidak cukup menghitung berapa banyak aparat yang dihukum. Negara juga harus mengetahui berapa banyak pelanggaran yang sebenarnya bisa dicegah jika pengawasan dan pengendaliannya bekerja,” kata Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu, Sabtu, 7 November 2026.
Data Polri sepanjang 2025 mencatat sebanyak 5.061 putusan sidang disiplin dan 9.817 putusan sidang kode etik profesi. Dari seluruh putusan etik tersebut, sebanyak 689 perkara berujung pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap anggota kepolisian.
Selain itu, Ombudsman Republik Indonesia mencatat 713 laporan masyarakat terkait pelayanan kepolisian sepanjang 2025. Data tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga kepastian perkembangan penanganan perkara masyarakat.
Iskandar menyebut sejumlah kasus besar, termasuk perkara Ferdy Sambo dan tragedi Kanjuruhan, sebagai bahan evaluasi kelembagaan. Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut perlu mendorong pembenahan sistem pengawasan, bukan sekadar berakhir pada penghukuman individu.
“Tentu peristiwa-peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi kelembagaan. Bukan berhenti pada penghukuman individu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkara pembunuhan sesama anggota kepolisian di Solok Selatan serta dugaan pemerasan terhadap pengunjung DWP 2024. Kedua perkara tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya evaluasi pengawasan lapangan, hubungan komando, serta perilaku aparat ketika berhadapan dengan masyarakat.
Dalam aspek pengelolaan keuangan, Iskandar mengingatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK bukan berarti seluruh pengelolaan bebas kelemahan. Temuan mengenai pengendalian internal, pengelolaan persediaan, serta kelebihan pembayaran tetap membutuhkan penyelesaian dan tindak lanjut.
Perhatian terhadap pengawasan semakin besar setelah muncul perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Iskandar menilai penggunaan teknologi sensitif seperti sistem penyadapan membutuhkan mekanisme persetujuan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Penyidik menduga sistem Lawful Interception Management System (LIMS) digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur dipersyaratkan. Dugaan penghapusan hasil penyadapan juga menjadi bagian perkara yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
“Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang memberikan persetujuan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang mengakses hasil penyadapan, dan bagaimana aktivitas tersebut diawasi,” kata Iskandar.
Ia menjelaskan pengawasan, pengendalian, dan penegakan sanksi merupakan tiga fungsi berbeda dalam sistem tata kelola kelembagaan. Pengawasan memeriksa kepatuhan, pengendalian mencegah penyimpangan, sedangkan penegakan sanksi memberikan konsekuensi terhadap pelanggaran yang terbukti.
Untuk memperkuat reformasi kelembagaan, Iskandar mendorong lima agenda pembenahan yang perlu menjadi perhatian pimpinan kepolisian. Agenda tersebut meliputi evaluasi tanggung jawab atasan, pengawasan penyidikan, efektivitas sanksi etik, tindak lanjut temuan BPK, serta audit teknologi sensitif.
Ia juga mendorong pengukuran hasil pembenahan melalui indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Indikator tersebut mencakup penyelesaian pengaduan, penurunan pelanggaran berulang, kepatuhan prosedur, serta tindak lanjut rekomendasi pengawasan.
“Tujuan pembenahan bukan melemahkan polisi, melainkan memastikan kewenangan kepolisian digunakan sesuai hukum, melindungi anggota yang bekerja dengan benar, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Iskandar.
Iskandar menegaskan reformasi Polri perlu diarahkan pada kemampuan institusi mencegah penyimpangan sebelum menimbulkan dampak luas. Menurutnya, keberhasilan pembenahan tidak hanya diukur melalui jumlah anggota yang dijatuhi sanksi, tetapi efektivitas pencegahan pelanggaran.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama membuka diskusi.