RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menilai penyerapan tenaga kerja formal di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Hal itu dikarenakan proporsi pekerja informal baru mencapai 57,93 persen pada Agustus 2026.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud menjelaskan, jumlah pekerja formal tercatat sebesar 42,07 persen. Kondisi tersebut menunjukkan sektor formal masih membutuhkan perhatian dalam penciptaan lapangan kerja.

“Proporsi pekerja informal masih lebih tinggi, saat ini proporsinya mencapai 57,93 persen. Berarti (tenaga) formalnya sekitar 42 persen,” ujar Edy dalam keterangan pers Berita Resmi Statistik, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Edy, peningkatan penyerapan tenaga kerja formal perlu menjadi perhatian. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dengan status pekerjaan yang lebih baik.

[bacajuga=1;title="BPS Laporkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Triwulan III 2026";sumber="berita"]

Edy juga menjelaskan standar penghitungan penduduk bekerja mengacu pada ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu.

“Selama memenuhi batasan minimal satu jam dalam seminggu, maka itu tetap sebagai pekerja. Akibat PHK tersebut pekerjaan tetap berada pada kelompok pekerjaan, tetapi mengalami perubahan dari perusahaan sebagai pekerja penuh waktu,” ujar Edy.

Edy menambahkan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja kemudian beralih ke sektor informal tetap dihitung sebagai penduduk bekerja. Namun, status pekerjaannya berubah dari sektor formal menjadi informal.

BPS bahkan mencatat, Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2026 menurun hingga sebesar 4,75 persen. Meski demikian, penurunan pengangguran perlu diikuti perhatian terhadap kualitas dan status pekerjaan masyarakat. (Devita Pratiwi)