RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyiapkan, bantuan sosial (bansos) pangan bagi sekitar 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober-Desember 2026. Setiap keluarga yang memenuhi kriteria penerima akan memperoleh total 30 kilogram beras yang disalurkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan.

Penetapan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan sasaran keluarga yang masuk kelompok desil 1-4. Berdasarkan ketentuan program, setiap KPM memperoleh jatah 10 kilogram beras per bulan.

Karena penyaluran dilakukan secara bersamaan, setiap keluarga akan menerima 30 kilogram beras dalam satu tahap penyaluran. Bapanas menyebut, DTSEN menjadi acuan pemerintah untuk menentukan sasaran bantuan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

[bacajuga=1;title="Sistem Desil Dipastikan Bukan Satu-satunya Penentu Kelayakan Penerima Bansos";sumber="berita"]

Untuk memahami kriteria penerima, masyarakat perlu mengetahui pengertian desil dalam DTSEN. Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan, desil merupakan sistem pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya.

Dalam sistem tersebut, keluarga dibagi menjadi 10 kelompok yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen dari keseluruhan keluarga. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan bahwa angka desil tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran untuk menggambarkan kondisi ekonomi sebuah keluarga. Penilaian tersebut menunjukkan posisi suatu keluarga dibandingkan keluarga lain berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi.

[bacajuga=2;title="Kemensos: Pemutakhiran DTSEN Bagian dari Penyempurnaan Penentuan Desil";sumber="berita"]

"Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya. Berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi," kata Amalia dikutip dari laman resmi BPS pada 22 Agustus 2026.

Dengan pembagian tersebut, kelompok desil 1 hingga 4 mencakup sekitar 40 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif terbawah. Penentuannya tidak hanya didasarkan pada penghasilan atau kepemilikan barang tertentu, melainkan mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersamaan.

BPS menjelaskan, indikator yang digunakan antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta karakteristik keluarga lainnya. Hasil pemeringkatan tersebut dapat berubah mengikuti perkembangan kondisi sosial ekonomi dan proses pemutakhiran data.

[bacajuga=3;title="Kemensos dan Celios Bahas Polemik Desil";sumber="berita"]

Masyarakat yang ingin mengetahui posisi desil dan status bantuan sosial dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Layanan tersebut menggunakan NIK sebagai identitas pencarian dan menampilkan informasi berdasarkan basis data DTSEN.

Berikut tahapan untuk memeriksa informasi melalui laman Cek Bansos Kemensos:

  1. Buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Masukkan NIK sebanyak 16 digit sesuai yang tercantum pada KTP.
  3. Ketik kode captcha atau huruf verifikasi yang muncul di layar.
  4. Klik tombol pencarian data untuk memulai proses pencocokan.
  5. Periksa hasil pencarian yang menampilkan informasi desil dan status bantuan sosial.