RRI.CO.ID, Jakarta - Pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, tetapi juga membuka peluang ekonomi dari hasil kreativitas. Karya yang tercatat dapat menjadi aset kekayaan intelektual untuk dimanfaatkan secara komersial melalui lisensi maupun kerja sama.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan perlindungan hukum menjadi manfaat utama pencatatan hak cipta. “Sebelum ke ekonomi tentu adalah adanya perlindungan hukum bagi pencipta,” kata Agung saat bebincang bersama Pro3 RRI, Minggu, 1 November 2026.

Ia menjelaskan pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti bahwa suatu karya dimiliki oleh penciptanya. Selain itu, kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan.

[bacajuga=1;title="Baleg DPR RI Bentuk Panja Pembahasan RUU Hak Cipta";sumber="berita"]

“Itu nantinya kan ini membuktikan bahwa mereka yang memiliki cipta tersebut,” ucapnya. Agung mengatakan karya intelektual dapat dikomersialisasikan melalui berbagai cara, termasuk lisensi dan kerja sama.

“Kekayaan intelektual ini juga menjadi aset ekonomi yang dapat dimonetisasi atau dikomersialisasikan. Melalui lisensi, kerjasama dan juga pemanfaatan ekonomi lainnya,” kata Agung.

Menurutnya, kemudahan pencatatan hak cipta melalui tarif Rp0 diharapkan mendorong semakin banyak kreator melindungi karyanya. Dengan meningkatnya kesadaran pencatatan, ekosistem industri kreatif juga diharapkan semakin berkembang.

[bacajuga=2;title="DJKI Mulai Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik per 1 Agustus";sumber="berita"]

Ia menilai pencatatan hak cipta penting terutama ketika karya seseorang digunakan atau diduplikasi pihak lain tanpa izin. “Dengan demikian pemilik kekayaan intelektual atau sebuah cipta itu mendapatkan semacam perlindungan hukum,” ujarnya.

Agung menegaskan penggunaan karya milik orang lain semestinya memperoleh izin dari pemilik hak cipta. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada pihak terkait.

“Apabila nanti itu kalau ada yang melanggar, bisa diadukan kepada beberapa pihak,” ucap Agung. Ia juga menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan dapat diawali melalui proses mediasi antara pihak yang melaporkan dan pihak yang dilaporkan.

[bacajuga=3;title="Wamenkum: RUU Hak Cipta Perlu Atur Karya Berbasis AI";sumber="berita"]

Hal tersebut disampaikan Agung sebagai salah satu langkah sebelum persoalan diadukan kepada kepolisian. “Tentunya sebelum diadukan ke kepolisian akan dilakukan proses mediasi antara pelapor dan yang terlapor,” ucapnya.

Karena itu, Agung mengimbau para pencipta, seniman, dan pelaku industri kreatif tidak mengabaikan pencatatan hak cipta. Terlebih, pemerintah telah menetapkan tarif Rp0 untuk pencatatan 19 jenis ciptaan.

Ia berharap kebijakan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil kreativitas. Perlindungan itu sekaligus diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di berbagai daerah.