RRI.CO.ID, Jakarta – Dugaan kecurangan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sejumlah daerah menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ujian. Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat terancam mendapat skor nol tanpa kesempatan mengikuti ujian ulang.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Tony Toharudin mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi berbagai bentuk pelanggaran. Temuan tersebut dikelompokkan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

"Tentunya kami telah mengidentifikasi semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran. Terdeteksi ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat," ujar Tony dalam wawancara bersama Pro3 RRI, Minggu, 1 November 2026.

Tony menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi orang-orang yang melakukan pelanggaran untuk segera ditindaklanjuti. Penanganan tersebut tidak hanya menyasar peserta, tetapi juga pengawas, proktor, dan teknisi yang bertugas selama ujian.

Bagi petugas, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, sedangkan pelanggaran sedang mendapat surat peringatan. Pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait penyelenggaraan TKA.

"Jadi untuk pelanggaran berat mereka tidak akan, secara database kita akan catat. Tidak akan terpakai lagi di tahun-tahun yang akan datang," katanya.

Ia juga menegaskan, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan mendapatkan skor nol dalam pelaksanaan TKA. Sanksi tersebut juga tidak memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengikuti ujian ulang.

"Bagi para peserta yang mengikuti TKA ketika melakukan pelanggaran terbukti, maka nanti pelanggaran berat menanti. Dan akan dikenakan sanksi berupa nilai skornya nol," ujarnya.

Tony mengajak masyarakat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab dengan menyertakan informasi dan bukti relevan. Langkah tersebut diharapkan membantu proses identifikasi serta tindak lanjut terhadap berbagai dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan TKA.