RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menggratiskan biaya pencatatan hak cipta untuk 19 jenis ciptaan melalui penetapan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual bagi pencipta, pelaku seni, UMKM, dan komunitas kreatif.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah. Tujuannya menghilangkan hambatan biaya yang selama ini menjadi salah satu pertimbangan masyarakat mencatatkan karya.

Ia menjelaskan, selama ini pencipta, pelaku seni, UMKM, dan komunitas kreatif masih menghadapi sejumlah tantangan. “Ini merupakan langkah afirmatif pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kekayaan intelektual,” kata Agung saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu, 1 November 2026.

[bacajuga=1;title="Menkum: Pelindungan Hak Cipta Jurnalistik Harus Seiring Perkembangan Teknologi";sumber="berita"]

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pencatatan hak cipta. Agung berharap kemudahan biaya dapat mendorong semakin banyak pencipta melindungi hasil karyanya.

“Yang kita tahu selama ini tantangan yang dihadapi oleh pencipta, pelaku seni, UMKM dan komunitas kreatif itu masih adanya pembatasan pemahaman. Serta pertimbangan biaya dalam mencatatkan hak ciptanya,” ujarnya.

“Dengan kebijakan ini tentunya pemerintah ingin menghilangkan hambatan biaya. Sehingga setiap pencipta yang menghasilkan karya memiliki kesempatan lebih luas memperoleh hak pencatatan hak ciptanya."

[bacajuga=2;title="Pemerintah dan DPR Bedah UU Hak Cipta soal Royalti hingga Karya AI";sumber="berita"]

Agung menyebut minat masyarakat di DIY untuk mendaftarkan hak cipta menunjukkan peningkatan selama beberapa tahun terakhir. Ia berharap kebijakan tarif Rp0 semakin mendorong masyarakat melindungi karya mereka.

“Mulai 2023 sampai dengan 2025 itu selalu mengalami peningkatan pendaftaran cipta,” ucapnya. Menurutnya, kebijakan tarif Rp0 berpotensi semakin meningkatkan minat masyarakat untuk mendaftarkan hasil ciptaannya.

Terlebih, fasilitas tersebut kini mencakup lebih banyak bidang dibandingkan sebelumnya. “Apalagi nanti dengan adanya tarif 0 ini, tarif adil, pasti ini juga semakin meningkatkan minat masyarakat untuk mendapatkan ciptanya,” ujar Agung.

[bacajuga=3;title="Mengenal Hak Cipta Karya yang Dibuat dengan Bantuan AI";sumber="berita"]

Kebijakan tarif Rp0 mencakup 19 jenis ciptaan, mulai dari buku, pamflet, ceramah, pidato, alat peraga pendidikan, lagu, dan musik. Selain itu drama, tari, koreografi, lukisan, gambar, kaligrafi, patung, arsitektur, peta, batik, fotografi, potret, sinematografi, karya terjemahan, permainan video, hingga program komputer.

Sebelumnya, fasilitas tarif Rp0 hanya berlaku untuk pencatatan karya lagu dan musik. Pemerintah kemudian memperluas kebijakan tersebut setelah menerima masukan dari masyarakat dan pelaku kreatif bidang lainnya.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Kanwil Kemenkumham DIY menggandeng komunitas kreatif dan perguruan tinggi. Mereka juga memberikan layanan jemput bola dengan mendatangi kelompok masyarakat yang menghasilkan karya.