Hujan sudah mengguyur Kalimantan Tengah. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun perlahan padam. Meski begitu, pegiat lingkungan ingatkan, meskipun api padam tetapi penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat karhutla harus tetap berjalan. BMKG mencatat, curah hujan cukup signifikan turut membasahi lahan gambut dan diikuti penurunan drastis titik panas. Berdasarkan pemantauan Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi+) pada 28 Oktober 2026, tidak terdeteksi titik panas di Kalteng selama 12 jam terakhir, baik pada tingkat kepercayaan rendah, sedang, maupun tinggi. Agung Sesa, Manager Advokasi, Kajian dan Kampanye Walhi Kalimantan Tengah, mengatakan, hujan turun dalam beberapa hari terakhir memang membantu meredakan kabut asap dan mengurangi ancaman kesehatan bagi masyarakat. Namun, katanya, kondisi itu tak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. “Hujan memang membantu meredakan dampak karhutla, terutama kabut asap dan ancaman kesehatan bagi masyarakat. Tetapi, bukan berarti persoalannya selesai,” katanya kepada Mongabay Indonesia. Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran harus tetap berjalan. Pemerintah, katanya, tak boleh berhenti pada pemadaman api, juga harus menelusuri akar persoalan dan memastikan perusahaan yang terbukti melanggar bertanggung jawab. Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum, katanya, tak boleh sekadar menjadi respons sesaat atau momentum menunjukkan seolah-olah pemerintah sudah bekerja. Aparat penegak hukum, katanya, harus menelusuri dugaan keterlibatan korporasi, memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pelaku. Juga, mendorong sanksi administratif hingga pencabutan perizinan bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Aksi massa pada 19 Oktober di Palangka Raya, Kalteng, protes penanganan…This article was originally published on Mongabay